Kepsek di Aceh Tengah Diringkus Polisi, Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

46
SHARES
257
VIEWS

BACA JUGA

HARIE.ID, TAKENGON | Terduga pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur diringkus Polisi. Ia berstatus sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten berhawa sejuk itu.

Lewat unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Tengah meringkus terduga pelaku di salah satu cafe yang berada di Paya Ilang, Rabu 13 Desember 2023.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasi Humas Iptu Kariya, mengatakan, penangkapan terhadap M, 46 tahun Kepala SD itu setelah mendapat laporan dari orang tua korban.

Katanya, orang tua korban melapor kasus ini pada Senin 11 Desember 2023 sesuai dengan LP/B/146/XII/2023/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh.

“Dalam laporan tersebut, orang tua korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan Seksual terhadap anaknya,” kata Iptu Kariya.

Kejadian tersebut diketahui keluarga korban, berawal ketika keluarga korban datang untuk menjenguk korban ke sejumlah Pesantren tempat korban Sekolah.

Namun pada saat itu kata dia, korban tidak sedang berada di pesantren dan menurut keterangan dari pihak Pesantren korban sudah di jemput oleh Pelaku M.

Keluarga korban kemudian menghubungi M, pada saat itu M membenarkan, bahwa korban sudah dijemputnya dari pesantren dan dibawa ke rumah M di Kecamatan Lut Tawar.

Merasa curiga dengan hal tersebut, selanjutnya keluarga korban mengintrogasi korban, saat itu korban mengakui dan menceritakan kejadian yang sebenarnya sehingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tengah.

“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah, guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Kasi Humas Polres Aceh Tengah, Iptu Kariya.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI