Oknum Kepsek Aceh Tengah ini Dijatuhi Sanksi Moral, Diduga Tak Netral Sebagai PNS

98
SHARES
545
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Oknum Kepala Sekolah Dasar dijatuhi sanksi moral, diduga tak netral sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sanksi moral ini dilakukan lewat upacara di lapangan Setdakab Aceh Tengah, Jum’at 05 Januari 2024 dihadiri oleh para kepala sekolah dan Forkopimda di Kabupaten berhawa sejuk itu.

Sanksi tersebut sesuai dengan surat undangan dari PJ Bupati Aceh Tengah, Teuku Mirzuan yang diterima Harie.id.

BACA JUGA

Surat dengan nomor 800/0002/BKPSDM itu terkait sanksi moral terhadap oknum kepala sekolah yang melanggar netralitas PNS berupa pernyataan secara terbuka oleh oknum Kepsek berinisial MD.

Menurut informasi yang diterima, oknum Kepsek ini diduga mengajak sejumlah guru dan mengarahkan memilih salah satu Caleg yang maju ke DPRK Aceh Tengah.

Dalam upacara itu, PJ Bupati Teuku Mirzuan turut bertindak sebagai pembina upacara.

Oknum Kepsek ini membacakan fakta integritas berupa permohonan maaf dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatannya itu didepan ratusan peserta upacara.

Ia sangat getol mengajak seluruh Pegawai untuk menjaga netralitas dalam mengahadapi Pemilu 2024.

“Kami ingatkan untuk terus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas sebagai ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan tahun 2024,” kata Mirzuan dalam setiap pertemuan dengan ASN.

[ ARINOS ]

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI