HARIE.ID, TAKENGON | Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Aceh Tengah mengumumkan jumlah pendaftar Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilu 2024.
Hingga pendaftaran ditutup, peserta yang mendaftar sebanyak 769 orang. Namun, kebutuhan PTPS di Kabupaten Aceh Tengah sejumlah 659 Orang.
“Kita sangat bersyukur atas antusias masyarakat Kabupaten Aceh Tengah untuk mendaftar sebagai pengawas TPS, ini artinya masyarakat siap bersinergi dengan Bawaslu untuk mengawasi Pemilu 2024,” kata Ketua Bawaslu Aceh Tengah, Waladan Yoga, Minggu 07 Januari 2024.
Menurut Waladan, pihaknya membuka kembali perpanjangan pendaftaran PTPS dari 7 – 8 Januari 2024.
“Walaupun pendaftar PTPS melebihi dari yang kita butuhkan, untuk perpanjangan masa pendafataran PTPS tetap kita buka, karena mengingat masih ada TPS yang belum ada pelamarnya, sehingga harus kita perpanjang masa pendaftarannya, harapannya dalam masa perpanjangan ini bagi TPS yang belum ada pelamarnya segera akan terisi,” harap Waladan.
PTPS akan diseleksi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan.
“Dapat kami sampaikan juga, untuk seleksi akan dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan, mulai dari pendaftaran, penerimaan berkas, seleksi administrasi, wawancara sampai pada penetapan nama nama yang akan ditetapkan sebagai Pengawas TPS,” katanya.
Dalam masa perpanjangan pendaftaran PTPS itu, Waladan Yoga berharap masyarakat Aceh Tengah yang memenuhi syarat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi Pemilu 2024 dengan cara ikut sebagai Pengawas TPS.
“Untuk informasi lebih lanjut dapat mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 14 Kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah,” demikian Waladan Yoga.
Adapun perpanjangan pendaftaran PTPS dibuka dikecamatan:
1. Atu Lintang 5 TPS
2. Bebesen 7 TPS
3. Bies 2 TPS
4. Bintang 5 TPS
5. Celala 2 TPS
6. Jagong Jeget 1 TPS
7. Kebayakan 5 TPS
8. Ketol 11 TPS
9. Kutepanang 5 TPS
10. Linge 2 TPS
11. Lut Tawar 10 TPS
12. Pegasing 3
13. Rusip Antara 11 TPS
14. Silihnara 17 TPS
[ ARINOS ]