HARIE.ID, REDELONG | Satuan Narkotika Polres Bener Meriah berhasil mengamankan satu orang warga yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Tersangka berinisial SB, umur 40 tahun, warga Kampung Mutiara Baru Kecamatan Bukit. SB diamankan Polisi pada Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 23.03 WIB di kediamannya.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti, SH, S.IK, mengatakan, penangkapan SB merupakan hasil informasi dari masyarakat yang berperan penting dalam pemberantasan narkotika.
Petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu plastik kecil berisi sembilan paket sabu dengan total berat 6,5 gram, serta satu plastik lain yang berisi 0,4 gram sabu, satu unit handphone merk Redmi warna biru dan satu sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa Nomor Polisi (plat-red).
“SB dan barang bukti saat ini telah diamankan di Rutan Polres Bener Meriah untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres.
Jika terbukti bersalah, SB akan dijerat dengan pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 UU 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[ ARINOS ]