ADVERTISEMENT
harie.id
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
No Result
View All Result
harie.id
No Result
View All Result
Home BENGKON

Pendaftaran Panwaslih Pilkada Aceh Tengah Segera Dibuka, Ini Syaratnya!

by Arinos
13 April 2024
A A
Pendaftaran Calon Komisioner KIP Aceh Tengah Ditutup, Ini Nama – Nama 74 Peserta

Ketua Pansel, Hermanto (photo/IST)

HARIE.ID, TAKENGON | Pendaftaran Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Pilkada akan segera dibuka, Panitia Seleksi (Pansel) telah menyiapkan sejumlah syarat untuk dilengkapi.

Hal itu tertuang dalam pengumuman Nomor 06/Pansel/AT/IV/2024. Pendaftaran dimulai pada tanggal 16 April sampai 20 April 2024, pukul 09.00 – 16.00 WIB.

Berkas permohonan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Tengah tahun 2024 di kawasan kantor DPRK Jl. Yos Sudarso No. 10 Takengon dengan memasukkan semua berkas ke dalam Map Batik.

BACA JUGA

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Pendaftaran tersebut dalam rangka melaksanakan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan di Aceh.

Serta surat keputusan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Nomor 03 Tahun 2024 tentang pembentukan panitia seleksi penjaringan dan penyaringan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah tahun 2024.

Panitia seleksi membuka pendaftaran untuk menjadi calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dengan persyaratan sebagai berikut.

Syarat umum

(1) Warga Negara Republik Indonesia dan berdomisili di wilayah Kabupaten Aceh Tengah dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang sah.

(2) Taat menjalankan Syariat Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik

(3) Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat mendaftar

(4) Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945

(5) Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil

(6) Mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan Pengawasan.

(7) Berpendidikan paling rendah sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat

(8) Mengajukan surat pendaftaran

(9) Mengajukan surat permohonan ditujukan kepada ketua panitia seleksi calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Tengah tahun 2024.

Syarat Administrasi

(1) Surat Pendaftaran; (Format Model 1*)

(2) Surat Permohonan; (Format Model 2*)

(3) Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik yang masih berlaku sesuai dengan wilayah Kabupaten Aceh Tengah

(4) Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

(5) Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang merah (untuk laki-laki) dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar dan Pas Foto berwarna terbaru dengan latar belakang biru (untuk Perempuan) dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar

(6) Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) yang ditanda tangani (Format Model 3*)

(7) Surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat

(8) Fotocopy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Terbaru tahun 2024)

(9) Surat keterangan berbadan sehat dari Dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon/Rumah Sakit Pemerintah (wajib di awal pendaftaran).

(10) Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang – undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945; (Format Model 4*).

11) Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu; (Format Model 5*).

(12) Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik dan Partai politik lokal paling kurang dalam rentang waktu 5 (lima) tahun dan sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai atau partai politik lokal yang bersangkutan; (Format Model 6a dan 6b*).

(13) Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotan apabila terpilih (Format Model 7*).

(14) Surat pernyataan bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah; (Format Model 8*).

(15) Surat keterangan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa dan terpidana yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI (Asli).

(16) Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri.

(17) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar harus melampirkan surat izin atasan langsung atau pejabat pembina Kepegawaian ASN.

(18) Surat keterangan jasmani dan rohani serta surat keterangan bebas narkoba dan hasil pemeriksaan menyeluruh dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datu Beru Takengon/Rumah Sakit Pemerintah, (Dilengkapi Setelah Lulus Seleksi Tertulis**).

(19) Seluruh surat pendaftaran dan pernyataan masing-masing ditanda tangani di atas materai Rp 10.000.

(20) Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon peserta.

(21) Seluruh Format (Model 1 – 8)dapat diunduh di link berikut:

https://drive.google.com/drive/folders/1DCIPbGA52vNDDB-_MTHJx3KpGeXCVoGm?usp=sharing

“Hal-hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung kepada Panitia di Sekretariat Pansel Panwaslih, hubungi Salmandi Futra, M.Pt, HP 0852 6060 4544,” kata Ketua Pansel Panwaslih Aceh Tengah, Hermanto, Sabtu 13 April 2024.

[ ARINOS ]

Tags: DPRK Aceh TengahPansel PanwaslihPilkada 2024
SendShare18Tweet11

BERITA TERKAIT

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Next Post
Hati Hati Peredaran Uang Palsu di Takengon, Modus Beli Bensin Langsung Kabur

Hati Hati Peredaran Uang Palsu di Takengon, Modus Beli Bensin Langsung Kabur

BERITA TERKINI

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

22 September 2026
Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

22 September 2026
Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

19 September 2026

BANYAK DIBACA

  • Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tentang HARIE.ID
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN HAK JAWAB
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT.TANOH GAYO MULTIMEDIA

© 2024 harie.id .

No Result
View All Result
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID

© 2024 harie.id .