Dibutuhkan 885 Orang, KIP Aceh Tengah Buka Pendaftaran PPS, Ini Syaratnya

68
SHARES
380
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah membuka pendaftaran badan ad-hoc di tingkat desa untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.

Seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan dilakukan secara bertahap.

Untuk pendaftaran PPS dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dilaksanakan pada 2 sampai dengan 8 Mei 2024.

BACA JUGA

Ketua Divisi Parmas dan SDM KIP Aceh Tengah, Marzuki menghimbau, warga Aceh Tengah yang memenuhi persyaratan mendaftar sebagai PPS untuk secara aktif dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.

“Salah satu kesuksesan penyelenggaraan Pilkada adalah pelaksananya. Namun, tidak bisa kalau hanya KIP, perlu adanya dukungan badan ad hoc,” kata Marzuki, Kamis 02 Mei 2024.

Menurut dia, pemilihan kepala daerah perlu dukungan dan sinergi semua pihak. Ia berharap Pilkada yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada November 2024 dapat berlangsung dengan aman dan lancar.

Marzuki menyampaikan, seleksi PPS untuk Pilkada serentak dilaksanakan dengan sistem seleksi terbuka.

Semua yang akan mendaftar harus membuat akun melalui https://siakba.kpu.go.id/

“Bagi yang mencantumkan sudah pernah menjadi penyelenggara pemilu sebelumnya akan menjadi nilai tambah,” katanya.

Ia menambahkan untuk Pilkada serentak mendatang, KIP Aceh Tengah membutuhkan sebanyak 885 orang yang meliputi 14 kecamatan, 295 desa.

“Untuk persyaratannya sama seperti pemilu sebelumnya, diantaranya adalah WNI, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohani,” demikian Marzuki.

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI