HARIE.ID | TAKENGON — Fraksi Golkar DPRK Aceh Tengah menyetujui Rancangan Qanun tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi qanun.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam pendapat akhir fraksi yang dibacakan Juru Bicara Fraksi Golkar, Fauzan, dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tengah, Senin 28 September 2026.
Namun, persetujuan itu disertai sejumlah catatan, terutama agar setiap penambahan anggaran benar-benar berbanding lurus dengan peningkatan kualitas program, pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, pemulihan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.
Fraksi Golkar menilai, perubahan APBK 2026 harus mampu mengakomodasi seluruh kebutuhan daerah, termasuk agenda pemulihan pascabencana.
Karena itu, setiap belanja yang mengalami penambahan diminta memiliki dasar kebutuhan yang jelas, indikator kinerja terukur serta target penyelesaian yang realistis.
Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang semakin terbatas, seluruh SKPK diminta memastikan program dan kegiatan dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyerapan anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang lebih penting adalah kualitas output dan outcome serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” kata Fauzan.
Dalam konteks pemulihan pascabencana, Fraksi Golkar meminta peningkatan belanja daerah diarahkan secara proporsional untuk memperbaiki fasilitas dan sarana umum yang rusak.
Selain itu, anggaran diharapkan mendukung pemulihan akses pelayanan dasar, peningkatan kesejahteraan masyarakat terdampak, pemulihan aktivitas ekonomi serta bantuan kepada masyarakat yang disalurkan berdasarkan data akurat, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Fraksi Golkar juga memberikan perhatian terhadap upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah didorong mengoptimalkan potensi pajak dan retribusi daerah melalui pendataan serta pemutakhiran objek pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, penguatan pengawasan dan digitalisasi sistem pemungutan.
Menurut Fraksi Golkar, optimalisasi PAD harus dilakukan secara transparan dan tidak menimbulkan beban berlebihan bagi masyarakat.
Peningkatan penerimaan daerah, kata Fauzan, harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Fauzan juga menyinggung pentingnya keterlibatan pejabat teknis dalam pembahasan dan pelaksanaan program, khususnya pada dinas kesehatan dan Disdikbud.
Ia mencontohkan pembahasan yang pernah berkaitan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Kesehatan, agar tidak hanya berhenti pada aspek administratif, tetapi juga melibatkan pejabat yang memahami persoalan teknis di lapangan.
Fraksi Golkar berharap pola tersebut dapat memperkuat kualitas perencanaan sekaligus mengurangi potensi persoalan dalam pelaksanaan program.
Kata Fauzan, kehati-hatian pejabat dalam menjalankan kewenangan dan mengelola anggaran daerah harus diutamakan.
Fraksi Golkar berharap tidak ada lagi kepala dinas yang justru menghadapi persoalan hukum hingga berujung pada pidana di penghujung masa jabatannya.
“Kami harap tidak ada lagi kadis masuk penjara di akhir jabatan,” ujar Fauzan.
Setelah mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan, Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan dan diundangkan menjadi qanun sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia berharap, tata kelola pemerintahan, pembangunan dan pengelolaan anggaran di Aceh Tengah dapat membawa kemaslahatan bagi masyarakat.
“Sehingga dapat kita raih baidatun thayyibatun wa rabbun ghafur,” demikian Fauzan.
Laporan | Karmiadi












