ADVERTISEMENT
harie.id
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
No Result
View All Result
harie.id
No Result
View All Result
Home BENGKON

Pimpinan DPRK Interview Calon Panwaslih, Komisi A Layangkan Surat Sanggahan 

by Arinos
13 Mei 2024
A A
Rapat Pleno Penetapan Panwaslih Aceh Tengah, Ketua Komisi A Walkout

Komisi A DPRK Aceh Tengah (Photo/Harie)

HARIE.ID, TAKENGON | Pimpinan DPRK Aceh Tengah lakukan fit and propertest terhadap 15 calon anggota Panwaslih setempat, sedangkan Komisi A layangkan surat sanggahan.

Surat sanggahan terhadap berita acara pimpinan itu ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah, Senin 13 Mei 2024.

Surat tersebut ditandatangani oleh lima anggota Komisi A, diantaranya, Januar Efendi, Muchsin Hasan, Hamdan, Abadi Ayus dan Nurhidayah.

BACA JUGA

Tak Hadir di Rapat LKPJ, Dewan Desak Bupati Evaluasi Kadishub Aceh Tengah 

Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Baleatu Aceh Tengah, Vonis Berubah di Banding, Kini Masuk Tahap Kasasi

Kepala Kesbangpol Aceh Tengah Mundur, Iwan Kenangan Ditunjuk sebagai Plt

Lima anggota Komisi A ini menyoroti berita acara pimpinan DPRK Aceh Tengah Nomor: 06/KOMISI.A/DPRK/2024 tanggal 13 Mei 2024, tentang tanggapan terhadap surat Ketua Komisi A tertanggal 08 Mei 2024 lalu yang ditandatangani oleh Ketua Komisi A (Fauzan) dan Surat Anggota Komisi A Tanggal 13 Mei 2024 Yang ditandatangani lima anggota Komisi A.

“Kami lima anggota Komisi A dari sembilan orang menyatakan berkeberatan dan tidak menerima Berita Acara Rapat Pimpinan DPRK Aceh Tengah,” begitu bunyi surat tersebut.

Beberapa sanggahan yang dilayangkan adalah berita acara yang disepakati oleh Pimpinan DPRK Aceh Tengah pada poin 1, 3 dan 4, yaitu untuk melakukan Uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 Calon anggota Panwaslih oleh tiga pimpinan

Serta berdasarkan surat undangan Ketua DPRK Aceh Tengah Nomor: 170/280/DPRK tanggal: 13 Mei 2024, dinilai melanggar tata tertib DPRK Aceh Tengah Nomor: 1 tahun 2019 pada BAB V, Pasal 33 sampai dengan Pasal 45 tentang alat kelengkapan DPRK dan Pasal 57 tentang pembidangan tugas masing-masing Komisi.

Selain itu, lima anggota Komisi A ini menilai, langkah yang ditempuh pimpinan dewan ini melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 50 ayat 3.

“Tidak ada kewenangan pimpinan DPRK Aceh Tengah untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon Anggota Panwaslih, karena penilaian adalah kewenangan penuh dari Komisi A sesuai dengan Tatib DPRK,” demikian kata lima anggota Komisi A ini.

[ ARINOS ]

Tags: DPRK Aceh TengahPanwaslihPilkada 2024
SendShare4Tweet3

BERITA TERKAIT

Tak Hadir di Rapat LKPJ, Dewan Desak Bupati Evaluasi Kadishub Aceh Tengah 

Tak Hadir di Rapat LKPJ, Dewan Desak Bupati Evaluasi Kadishub Aceh Tengah 

29 April 2026
Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Baleatu Aceh Tengah, Vonis Berubah di Banding, Kini Masuk Tahap Kasasi

Kasus Korupsi Pasar Bertingkat Baleatu Aceh Tengah, Vonis Berubah di Banding, Kini Masuk Tahap Kasasi

7 April 2026
Kepala Kesbangpol Aceh Tengah Mundur, Iwan Kenangan Ditunjuk sebagai Plt

Kepala Kesbangpol Aceh Tengah Mundur, Iwan Kenangan Ditunjuk sebagai Plt

7 April 2026
Disamping Pendopo Bupati! Taman Inen Mayak Teri Tak Terurus

Disamping Pendopo Bupati! Taman Inen Mayak Teri Tak Terurus

27 Februari 2026
BPRS Gayo Dibayang – Bayangi TPPU dan Money Laundry 

BPRS Gayo Dibayang – Bayangi TPPU dan Money Laundry 

25 Februari 2026
Oknum Pejabat “Bocor” di Kabinet Haili Yoga

Oknum Pejabat “Bocor” di Kabinet Haili Yoga

11 Februari 2026
Next Post
DPRK Tetapkan Lima Nama Panwaslih Aceh Tengah, Ini Namanya!

DPRK Tetapkan Lima Nama Panwaslih Aceh Tengah, Ini Namanya!

BERITA TERKINI

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

22 September 2026
Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

22 September 2026
Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

19 September 2026

BANYAK DIBACA

  • Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tentang HARIE.ID
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN HAK JAWAB
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT.TANOH GAYO MULTIMEDIA

© 2024 harie.id .

No Result
View All Result
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID

© 2024 harie.id .