HARIE.ID, TAKENGON | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah keluarkan Surat Edaran (SE) terkait kegiatan prosesi adat ” I Gurun” atau “Iserahen ku Tengku Guru” pada tahun ajaran baru 2024-2025.
Dalam edaran tersebut, prosesi adat ini dilakukan serentak di seluruh sekolah dibawah naungan dinas pendidikan.
“Berdasarkan keputusan bersama Kepala Dinas Pendidikan Aceh dan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Aceh Nomor: 400.3/8540/2024 dan Nomor: 250 Tahun 2023 tentang kalender pendidikan bagi sekolah ata madrasah dalam Provinsi Aceh Tahun Pelajaran 2024/2025,” tulis Plt Kadisdikbud, Harun Manzhola dalam surat tersebut.
Hari pertama masuk sekolah di sebut tanggal 15 Juli 2024.
Di poin kedua disebutkan, Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) dilakukan setiap satuan pendidikan jenjang SD dan SMP negeri/swasta selama 2 minggu dengan Tema “Menjadi Pelajar yang Tangguh dan Berkarakter, Menuju Profil Pelajar Pancasila”.
“Dalam rangka melestarikan budaya Gayo, maka setiap sekolah jenjang SD dan SMP Negeri atau Swasta secara serentak melaksanakan kegiatan “Munyerahni anak Ku Tengku Guru (I Gurun)” di Sekolah masing-masing pada tanggal 15 Juli 2024,” kata Harun.

Dalam edaran yang diterbitkan pada tanggal 08 Juli 2024 itu juga disebut, tata cara pelaksanaan kegiatan “Munyerahni Murid Ku Tengku Guru (I Gurun)” berpedoman pada panduan yang telah disusun oleh Majelis Adat Gayo (MAG).
“Segala biaya pelaksanaan “Serahen Anak Ku Tengku Guru” dibebankan ke anggaran dana sekolah, Dana BOSP atau anggaran yang relevan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya.
Harun juga menekankan, semua sekolah wajib melaporkan hasil kegiatan “Munyerahni Murid Ku Tengku Guru (I Gurun)” dalam bentuk dokumentasi ke Dinas pendidikan dan kebudayaan melalui bidang Pembinaan Pendidikan Dasar pengembang kurikulum.
“Pengawas binaan melakukan monitoring, pembinaan dan pendampingan pelaksanaan kegiatan “Munyerahni Murid Ku Tengku Guru (I Gurun),” demikian kata Harun Manzhola.
[ ARINOS ]