ADVERTISEMENT

Temuan Pansus di Disdikbud Aceh Tengah, Jika Tidak Ditindak Lanjuti Akan Dilimpahkan ke APH

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Ketua Tim Pansus, Edi Kurniawan (Photo/Rude)

TAKENGON | HARIE.ID — Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan, mengungkap adanya indikasi pelanggaran serius dan terstruktur di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat.

Atas temuan tersebut, Pansus mengeluarkan sejumlah rekomendasi yang bersifat mengikat dan mendesak untuk segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Pernyataan itu disampaikan Edi Kurniawan saat menyampaikan laporan hasil Pansus dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah, Selasa 21 Juli 2026.

BACA JUGA

Menurut Edi, salah satu rekomendasi utama adalah meminta Plt Kepala Dinas Pendidikan segera menghentikan segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun pengarahan terhadap kepala sekolah terkait pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.

“Hasil Pansus mendesak agar seluruh bentuk intervensi dihentikan dan mekanisme pelaksanaan revitalisasi sekolah dikembalikan sepenuhnya kepada sistem swakelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis yang berlaku,” tegas Edi.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program revitalisasi sekolah harus diserahkan kepada Komite Sekolah atau Kelompok Masyarakat (Pokmas) secara transparan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, Pansus juga memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hukum bagi kepala sekolah yang tetap berpegang pada aturan.

Edi menegaskan, Dinas Pendidikan bersama BKPSDM tidak boleh melakukan mutasi, pencopotan jabatan maupun memberikan sanksi administratif kepada kepala sekolah yang menolak perintah yang bertentangan dengan mekanisme swakelola.

“Pansus DPRK menjamin perlindungan bagi kepala sekolah yang mempertahankan prinsip tata kelola sesuai aturan,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, Pansus meminta Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) segera melakukan audit investigatif terhadap Plt Kepala Dinas Pendidikan beserta jajaran yang diduga terlibat dalam upaya mengarahkan proyek revitalisasi sekolah kepada pihak ketiga.

Pansus memberikan tenggat waktu 14 hari kerja kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan khusus atas temuan tersebut.

Politisi besutan Prabowo Subianto ini berujar, apabila dalam batas waktu tersebut tidak ada langkah konkret dari Inspektorat atau ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi, Pansus akan menyerahkan seluruh berkas hasil temuannya kepada aparat penegak hukum.

“Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada tindak lanjut atau ditemukan unsur pidana korupsi yang kuat, Pansus DPRK akan menyerahkan berkas temuan ini kepada Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Edi Kurniawan.

Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari hasil kerja Pansus DPRK Aceh Tengah yang telah ditetapkan sebagai Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 08 Tahun 2026 dan wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

BERITA TERKINI