HARIE.ID, TAKENGON | Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebut PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda merupakan peserta penjaminan di lembaga ini.
Hal tersebut disampaikan pihak LPS lewat akun resminya LPS atau lps_idic saat dikonfirmasi Harie.id, Kamis 11 Juli 2024.
“PT BPRS Gayo Perseroda merupakan peserta penjaminan LPS ya. Sesuai Undang-undang, LPS menjamin simpanan di bank pada saat bank dicabut izin usahanya,” katanya.
LPS juga berpesan kepada nasabah untuk tidak perlu khawatir, namun, harus memastikan tabungan itu telah memenuhi syarat 3 T.
Tiga (T) yang dimaksud LPS adalah, Tercatat dalam pembukuan Bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjamin LPS dan Tidak terindikasi melakukan fraud dan atau terbukti melakukan tindakan yang merugikan Bank seperti memiliki kredit macet.
“Yang tidak berlaku untuk Bank Syariah hanya untuk bunga, syarat nomor 1 dan 3 tetap harus dipenuhi,” katanya.
Tambah nya lagi, LPS menjamin simpanan nasabah di Bank hingga Rp.2 miliar per nasabah per bank.
“Kalau simpanannya hanya Rp.5 juta dan memenuhi syarat 3 T bisa dijamin LPS juga,” ujarnya.
[ ARINOS ]