ADVERTISEMENT

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

GMNI Aceh Tengah saat menyerahkan kesepakatan bersama kepada pimpinan DPRK (Foto. Harie)

HARIE.ID | TAKENGON — Oknum TNI atau Polri yang terbukti terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) maupun penimbunan BBM bersubsidi disebut siap dicopot dari jabatannya.

Komitmen itu menjadi salah satu poin kesepakatan dalam audiensi GMNI Aceh Tengah bersama pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tengah serta para pihak.

Kesepakatan tersebut dibacakan Ketua GMNI Aceh Tengah, Helmi Tuah Miko, usai aksi dan audiensi yang membahas sejumlah persoalan yang dinilai meresahkan masyarakat.

BACA JUGA

Dalam poin kesepakatan, GMNI bersama pemerintah daerah, TNI dan Polri menyatakan komitmen untuk memberantas aktivitas PETI serta penimbunan dan pengepulan BBM bersubsidi.

Tak hanya anggota yang terlibat, kesepakatan tersebut juga memuat konsekuensi terhadap pimpinan satuan apabila anggotanya terbukti terlibat.

“Jika oknum TNI dan Polri terbukti dalam keterlibatan PETI dan penimbun BBM bersubsidi, maka oknum tersebut akan dicopot secara tidak terhormat,” demikian poin kesepakatan yang dibacakan Helmi, Kamis 24 September 2026.

Poin berikutnya menyebut, apabila keterlibatan tersebut terbukti, kepala satuan juga berkomitmen mengundurkan diri dari jabatannya sebagai konsekuensi atas keterlibatan anggota di bawah tanggung jawabnya.

Selain PETI dan BBM bersubsidi, aksi GMNI turut mendesak aparat penegak hukum mengungkap berbagai persoalan lain yang menjadi perhatian masyarakat Aceh Tengah.

Di antaranya persoalan perizinan, aktivitas perusahaan keuangan yang diduga tidak memiliki izin, hingga dugaan tindakan kekerasan dan ancaman yang dilakukan debt collector terhadap nasabah.

Kesepakatan juga meminta pemerintah daerah menertibkan kios-kios yang menjual LPG tanpa izin serta mengatur jam operasional kafe dan tempat wisata.

Pemerintah daerah turut didorong menerbitkan aturan mengenai jam malam bagi remaja sebagai bagian dari penataan aktivitas sosial masyarakat.

Sementara itu, terkait perusahaan keuangan, GMNI meminta pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap perusahaan yang beroperasi tanpa izin.

Untuk persoalan debt collector, perusahaan diminta memastikan kolektornya tidak melakukan pemukulan maupun pengancaman terhadap nasabah.

Jika kembali terjadi, kolektor tersebut diminta meninggalkan Aceh Tengah dan perusahaan siap berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Menurut Helmi, pihaknya akan menagih komitmen bersama itu ditandatangani tanpa diwakili.

“Harus di teken yang bersangkutan, seperti Kadis, pak Kapolres, pak Dandim, kami tidak mau perwakilan. Besok atau lusa akan kami ambil,” pungkas Helmi.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT