HARIE.ID, TAKENGON | Pasangan Calon Shabela Abubakar dan Eka Saputra resmi menerima SK Model B Persetujuan Parpol KWK dari DPP Partai Gerindra Pusat.
Keputusan DPP Partai Gerindra dengan Nomor 08-104/kpts/DPP-Gerindra/2024 tertanggal 22 Agustus 2024 tentang persetujuan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Shabela Abubakar resmi menerima SK itu di Jakarta, Senin 26 Agustus 2024 malam.
Dalam Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekretaris Jendral, Ahmad Muzani itu menyetujui pasangan Shabela Abubakar dan Eka Saputra untuk mendaftarkan diri sebagai Paslon di Pilkada 2024.
“Benar, Gerindra sudah menyerah SK Model B KWK kepada Shabela Abubakar dan Eka di Jakarta tadi malam,” kata Ketua tim pemenangan Sede, Mukhlis Muhdan Bintang kepada Harie.id, Selasa 27 Agustus 2024.
Diserahkan nya mandat tersebut ke Shabela Abubakar dan Eka, maka otomatis pasangan ini memperoleh lima kursi untuk berlayar di Pilkada 2024.
Satu kursi yang telah merestui Shabela – Eka adalah Partai PBB.
“Insyaallah hari kamis kita akan daftarkan ke KIP Aceh Tengah,” demikian kata Mukhlis Muhdan Bintang.
Diketahui, Partai Gerindra adalah Partai terakhir menentukan arah koalisi di Pilkada 2024, terutama untuk Kabupaten Aceh Tengah.
Masuknya nama Shabela – Eka dalam perhelatan kontestasi membuat dinamika politik semakin menarik, sedikit nya adalah lima Pasangan Calon yang resmi berlayar untuk Aceh Tengah Periode 2024-2029.
[ ARINOS ]