Terkendala Lahan THL, Fahrijal Harap Sertifikat Redis di Dua Desa di Linge Tetap Berlanjut 

54
SHARES
298
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Fahrijal Kasir, menegaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus tetap melanjutkan penerbitan sertifikat redistribusi tanah (Redis) yang tidak terhalang klaim dari PT Tusam Hutan Lestari (THL).

Hal ini disepakati dalam rapat kerja di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, Senin 6 Januari 2025.

“Hasil ini adalah keputusan bersama. BPN tetap mengeluarkan sertifikat berdasarkan peta yang telah ditayangkan saat rapat kerja,” ujar Politisi Partai besutan Prabowo Subianto ini.

BACA JUGA

Program Redis di Kecamatan Linge, yang merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN), menghadapi hambatan setelah sebagian tanah di Desa Pantan Nangka dan Simpang Tiga Uning diklaim masuk kawasan THL.

Di Desa Pantan Nangka, dari 103 persil yang diajukan, hanya 49 persil yang diukur, namun angka ini berkurang lagi setelah dipetakan ulang.

Sementara di Simpang Tiga Uning, dari 130 persil yang diajukan, sebanyak 20 persil terindikasi masuk kawasan THL, sehingga hanya 110 persil yang bisa disertifikatkan.

Fahrijal mengusulkan agar pengukuran ulang, jika diperlukan, dilakukan bersama oleh BPN dan pihak THL. Langkah ini diharapkan dapat mencegah konflik serupa di masa depan.

“Kalau nanti mau diukur ulang, kami sarankan ditemani BPN dan THL supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” katanya.

Fahrijal juga menekankan pentingnya melanjutkan program Redis demi memastikan manfaat PSN dari Kementerian tidak terhenti.

“Yang tidak bermasalah tetap ditindaklanjuti BPN. Program ini sudah berjalan, sudah ada pengukuran. Jangan sampai disia-siakan. Kami harap untuk tahun ini BPN lebih jeli dalam melakukan pemetaan,” katanya.

Program Redis tahun 2024 menargetkan 1.000 persil tanah untuk disertifikasi di Aceh Tengah.

Namun, konflik peta antara BPN dan PT THL membuat program ini di Kecamatan Linge terganggu

BPN sebelumnya mengidentifikasi Desa Pantan Nangka dan Simpang Tiga Uning sebagai lokasi potensial untuk Redis.

Namun, sebagian tanah di kedua desa tersebut diklaim masuk kawasan THL, sehingga menghambat proses sertifikasi, sedangkan di desa lainnya di Linge sudah berlangsung ke penerbitan sertifikat.

Fahrijal berharap, keputusan ini dapat menjadi titik terang untuk memastikan masyarakat tetap mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka. Dengan penyelesaian ini, program Redis dapat terus berjalan sesuai target.

“Semoga keputusan ini dapat menjadi titik temu dan tidak menggangu program nasional,” pungkasnya.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI