Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Lintas KKA Bener Meriah, Polisi Sita 405,1 Gram Sabu

65
SHARES
361
VIEWS

HARIE.ID, REDELONG | Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bener Meriah berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 405,1 gram.

Penangkapan ini dilakukan dalam rangka Operasi Antik Seulawah 2025 di jalan lintas Aceh Utara – Bener Meriah (KKA), Desa Seni Antara, Kecamatan Permata, Kabupaten Bener Meriah, Minggu 02 Februari 2025 sekitar pukul 23:00 WIB.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani menyatakan, kedua pria yang diamankan berinisial Z (25), warga Desa Baree Blang, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, dan S (45), warga Desa Paya Sutra, Kecamatan Murah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

BACA JUGA

“Dua terduga pelaku ini merupakan target Operasi Antik Seulawah 2025. Mereka diamankan saat melintasi jalan lintas Aceh Utara – Bener Meriah dengan menggunakan mobil,” ujar AKBP Tuschad, Senin 03 Februari 2025 lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id

Dalam operasi tersebut kata dia, Polisi menyita lima paket plastik transparan berisi sabu dengan berat total 404,5 gram, yang dibungkus kertas coklat dan plastik hitam.

Selain itu, dua paket sabu seberat 0,6 gram juga ditemukan dalam balutan tisu. Petugas turut mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu unit mancis, satu alat hisap sabu, serta dua unit handphone Android—yakni Tecno Spark warna kuning dan Samsung warna hitam. Kendaraan yang digunakan pelaku, satu unit Honda Jazz warna putih, juga turut disita.

“Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Polres Bener Meriah bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI