Pemkab Terbitkan Teguran Pertama untuk 175 Pemilik Cangkul Padang 

53
SHARES
294
VIEWS

HARIE.ID, TAKENGON | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akhirnya melangkah tegas. Setelah melalui koordinasi intensif dengan Bupati serta unsur SKPK terkait, hari ini telah digelar rapat koordinasi lanjutan yang mempertegas arah kebijakan terkait aktivitas tidak ramah lingkungan di kawasan Danau Lut Tawar.

Langkah ini bukan muncul tiba-tiba. Sebelumnya, telah dilaksanakan dua agenda penting, tanggal 26 Maret di Masjid Mendale dengan dihadiri 142 tokoh masyarakat dan Forkopimda, serta tanggal 17 April di Masjid Abrar yang melibatkan dinas teknis. Konsolidasi ini berbuah keputusan penting hari ini.

Empat camat dari wilayah Bebesen, Lut Tawar, Bintang, dan Kebayakan bersama para kepala desa dikumpulkan dalam rapat koordinasi.

BACA JUGA

Hasilnya, 175 surat teguran resmi diterbitkan kepada pemilik “cangkul Padang dan Cangkul dedem” alias ala tangkap ikan yang selama ini disebut menjadi ancaman serius spesies endemik.

Teguran pertama sudah turun. Teguran kedua? Tinggal hitungan hari.

“Kalau tidak diindahkan, akan ada tindakan. Pemutusan listrik akan menjadi awal. Bukan balas dendam, ini bentuk kasih sayang kepada alam,” ujar Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, Rabu 07 Mei 2025.

Sebagai tindakan awal, pengambilan sampel di lapangan langsung dilakukan, termasuk di Kampung Rawe yang warganya mulai sadar dan membongkar sendiri alat mereka secara sukarela. Langkah serupa direncanakan besok di Kecamatan Kebayakan dan Kecamatan Bintang.

Namun, satu hal menjadi penegasan penting kata Muchsin Hasan tidak ada kompensasi.

“Kami mohon maaf, daerah dalam posisi efisiensi anggaran. Tidak ada negosiasi. Ini soal masa depan, bukan tawar-menawar,” tegas Muchsin.

Muchsin berharap, tindakan ini menjadi langkah awal, lantaran Danau Lut Tawar masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025–2030, membuka peluang pembiayaan dari APBN untuk pelestarian jangka panjang.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI