HARIE.ID, TAKENGON | Satu lagi langkah tegas diambil oleh Subdit Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh dalam membongkar kasus dugaan pembiayaan fiktif bernilai fantastis yang mengguncang sektor perbankan syariah di Takengon
Pada Jumat 9 Mei 2025, tim penyidik resmi menyegel sebuah rumah mewah milik karyawan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo di Desa Hakim Bale Bujang, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah.
Rumah tersebut disita atas dugaan keterlibatan pemiliknya, berinisial AP, dalam dugaan praktik pembiayaan fiktif senilai Rp48 miliar yang disebut-sebut berlangsung sejak Desember 2018 hingga April 2024.
Aset itu tercatat atas nama AP dalam Sertifikat Hak Milik yang kini menjadi bukti kunci dalam proses penyidikan.
“Kami telah memasang pamflet penyitaan secara resmi di lokasi. Properti tersebut diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana Perbankan Syariah,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev, AKBP Dr. Supriadi.
Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan penggeledahan menyeluruh di kantor PT BPRS Gayo.
Dari lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan 963 dokumen pembiayaan nasabah serta satu sertifikat hak milik atas nama AP yang mencakup tanah dan bangunan yang kini disegel.
“Langkah penyitaan ini adalah bagian dari upaya hukum untuk mengamankan barang bukti yang berharga dan memperkuat jalannya penyidikan,” lanjut Supriadi.
Kasus ini menjadi sorotan karena skalanya yang besar dan dampaknya yang potensial terhadap stabilitas keuangan di Aceh Tengah. Polda Aceh memastikan penyidikan akan terus berlanjut secara mendalam dan menyeluruh.
“Kami terus mengusut tuntas kasus ini. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam menjaga integritas sektor perbankan syariah dan melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
| ARINOS