Channel Youtube Harie.id PodcastTonton

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pencurian Emas 66 Gram di Wih Pesam Bener Meriah 

Arinos
Polisi saat membekuk pelaku pencurian Emas di Bener Meriah (Photo/Dok)

HARIE.ID, REDELONG  | Dalam waktu singkat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten setempat.

Polisi berhasil mengamankan dua pelaku serta menyita barang bukti emas seberat 66 gram.

Menurut keterangan pihak Kepolisian, kasus ini bermula ketika Tri Rahmadi (31), warga setempat, melaporkan bahwa rumahnya dibobol saat ia dan istrinya pergi menjenguk keluarga yang meninggal dunia di Aceh Tengah pada 29 Mei 2025.

Sekembalinya pada 30 Mei pukul 16.00 WIB, ia mendapati pintu belakang rumah rusak dan perhiasan emas senilai Rp92,4 juta raib dari dalam lemari.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam bergerak cepat. Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku.

Pada Sabtu malam, 1 Juni 2025, NE (22), warga Wih Pesam, diringkus di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah. Berdasarkan interogasi awal, NE mengaku beraksi bersama FA (23), yang tak lama kemudian turut ditangkap di kediamannya sekitar pukul 00.40 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mencolok, di antaranya satu kalung emas, sepasang anting, satu gelang, dua dompet emas, dua lembar surat emas, serta alat-alat yang digunakan dalam aksi pencurian seperti pahat, toples kaca, dan dua celeng.

Kapolres Bener Meriah menyatakan, kedua tersangka kini dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolres. Mereka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

“Proses hukum terus berjalan. Kami tengah melengkapi berkas perkara dan mengumpulkan bukti tambahan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto, S.I.K., M.I.K. lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Minggu 01 Juni 2025.

| ARINOS

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Tulis Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

Podcast Harie.id

GAGAL NYALEG MALAH JADI MILIARDER! Perjalanan Bisnis Syukran Kopi Gayo Wine hingga Tembus Dubai
GAGAL NYALEG MALAH JADI MILIARDER! Perjalanan Bisnis Syukran Kopi Gayo Wine hingga Tembus Dubai