ADVERTISEMENT
harie.id
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
No Result
View All Result
harie.id
No Result
View All Result
Home SERAMI

Komisi A DPRK Aceh Tengah Bahas Batas Persil Tanah Pasca Bencana dengan 14 Camat

by Arinos
21 Januari 2026
A A
Komisi A DPRK Aceh Tengah Bahas Batas Persil Tanah Pasca Bencana dengan 14 Camat

Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Fahrijal Kasir saat memimpin pembahasan batas tanah dengan 14 Camat (Photo/Harie)

HARIE.ID | TAKENGON — Komisi A DPRK Aceh Tengah menggelar rapat kerja bersama para camat se-Kabupaten Aceh Tengah membahas penyelesaian batas-batas persil tanah masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi, Selasa 20 Januari 2026.

Rapat tersebut tentang kompleksitas persoalan tanah yang hilang secara fisik, bergeser, bahkan tak lagi diketahui batas dan lokasinya akibat perubahan bentang alam pascabencana.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah, Fahrijal Kasir, didampingi anggota Komisi A, Abadi Ayus dan Nove Alfirzan.

BACA JUGA

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Pertemuan itu untuk menyatukan persepsi antara legislatif dan pemerintah kecamatan dalam menata ulang administrasi pertanahan yang terdampak bencana.

Dalam rapat tersebut, Camat Rusip Antara, Arifin, mengungkap, wilayahnya menghadapi polemik serius akibat pergeseran alur sungai yang menyebabkan batas tanah masyarakat berubah drastis. Bahkan, sebagian lahan tidak lagi dapat diidentifikasi secara fisik.

“Kesulitan kami saat ini adalah masih banyak masyarakat yang belum mau didata. Selain itu, ada warga dari luar kecamatan yang berkebun di wilayah Rusip Antara, seperti di kawasan Weh Osop, namun tidak pernah melapor ke pemerintahan kampung,” ujar Arifin.

Ia juga menepis anggapan tentang pemerintah tidak hadir di tengah masyarakat. Menurutnya, persoalan pendataan menjadi rumit karena tidak adanya pelaporan dari pihak-pihak yang memanfaatkan lahan tersebut.

“Ini yang menyebabkan proses pendataan menjadi sangat sulit,” katanya.

Sementara itu, Camat Lut Tawar, Ade Kurniawan, berujar, masyarakat terdampak berharap adanya perlakuan khusus terkait kepastian hukum kepemilikan lahan, khususnya lahan pertanian (persawahan) dan perkebunan.

Ia menyebut sebagian lahan masih berstatus kepemilikan turun-temurun dan belum memiliki sertifikat resmi.

“Kami sudah melakukan sinkronisasi data lahan persawahan dan perkebunan melalui reje kampung. Selanjutnya diperlukan tindak lanjut dari instansi teknis, terutama BPN, apakah dilakukan sertifikasi ulang atau skema lain,” jelasnya.

Ade juga menyoroti keterbatasan kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang belum memiliki legalitas menerbitkan akta dalam kondisi tertentu.

Camat Kebayakan, Ihsan menyampaikan perlunya kajian teknis sebelum pembangunan hunian sementara (Huntara) maupun hunian tetap (Huntap) dilaksanakan di lokasi bekas bencana.

Ia menyebut dua kampung, yakni Jongok Meluem dan Mendale, yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan.

“Kami mohon pencerahan dan kajian kelayakan. Masyarakat menginginkan hunian dibangun, namun kami juga harus memastikan lokasi tersebut aman dan layak secara teknis,” ujarnya

Camat Linge, Mahran Ramadhan, memaparkan sejumlah kampung seperti Kute Reje, Payung, Jamat, Delung Sekinel, Penarun, dan Umang telah melalui proses ganti rugi pembelian lahan.

Namun muncul kendala administratif, khususnya di Kampung Kute Reje yang ternyata masuk wilayah Delung Sekinel.

“Persoalannya, masyarakat Delung Sekinel tidak menginginkan adanya domisili baru di wilayah mereka,” ungkap Mahran.

Selain itu, ia juga menyampaikan aspirasi warga Kampung Lumut dan Penarun yang ingin masuk tahap pertama pembangunan karena banyak rumah hanyut, terutama di Lumut sebanyak 37 rumah, sementara Pantan Nangka sebanyak 38 rumah masuk tahap kedua akibat keterlambatan data.

Menanggapi seluruh paparan tersebut, Politisi Partai Gerindra Aceh Tengah, Fahrijal Kasir, menegaskan persoalan pertanahan pascabencana tidak bisa diselesaikan secara parsial, melainkan harus melalui pendekatan menyeluruh, lintas sektor, dan berbasis kepastian hukum.

“Kami melihat persoalan ini bukan hanya soal batas tanah, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat. Negara harus hadir memberi kepastian, baik bagi yang lahannya hilang, bergeser, maupun yang status kepemilikannya masih turun-temurun,” kata Politisi besutan Prabowo Subianto itu.

Ia menekankan pentingnya peran aktif camat, reje kampung, dan instansi teknis seperti BPN atau Dinas Pertanahan untuk mempercepat pendataan ulang secara transparan dan akuntabel.

Pihaknya mendorong adanya kebijakan khusus agar masyarakat terdampak tidak dirugikan secara hukum maupun sosial.

“Kami akan memastikan ada kejelasan skema, apakah melalui penetapan ulang batas, sertifikasi khusus pascabencana, atau mekanisme hukum lain yang berpihak kepada masyarakat. Semua kecamatan harus mendapatkan solusi yang adil dan terukur,” pungkas ketua Komisi A ini.

“Rapat hari ini untuk merumuskan kebijakan daerah yang responsif terhadap dampak bencana, sekaligus memperkuat kehadiran pemerintah dalam menjamin hak-hak masyarakat Aceh Tengah,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

Tags: Aceh TengahBencanaFahrijal Kasir
SendShare4Tweet2

BERITA TERKAIT

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Next Post
Sidang Kasus BPRS Gayo, Andika Disebut Ajukan 900 Berkas Hampir 80 Persen Palsu

Sidang Kasus BPRS Gayo, Pengacara Terdakwa Harap Kebenaran Terbuka

BERITA TERKINI

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

22 September 2026
Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

22 September 2026
Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

19 September 2026

BANYAK DIBACA

  • Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    58 shares
    Share 23 Tweet 15
  • Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tentang HARIE.ID
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN HAK JAWAB
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT.TANOH GAYO MULTIMEDIA

© 2024 harie.id .

No Result
View All Result
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID

© 2024 harie.id .