ADVERTISEMENT

Kajari Aceh Tengah Buka Logika Ilegal Trading Getah Pinus: “Getahnya dari Mana?

Kajari Aceh Tengah pertanyakan asal getah pinus ilegal, dorong pembentukan Satgas dan aturan harga demi lindungi PAD daerah.

HARIE.ID | TAKENGON — Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, SH., MH menyebut penting menelusuri asal-usul getah pinus dalam praktik ilegal trading yang marak terjadi di Kabupaten berhawa sejuk itu.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas penanganan perdagangan ilegal getah pinus.

“Ilegal trading ini harus diuji secara logika. Getahnya berasal dari mana? Apakah ada izin getah tersebut?” kata Hendri, Rabu 22 Arpil 2026.

BACA JUGA

Ia menyoroti kecenderungan pelaku usaha menjual ke luar daerah, seperti ke Medan, karena selisih harga yang lebih tinggi.

Menurutnya, kondisi ini menuntut sikap pemerintah daerah, apakah melalui pembentukan Satgas atau penetapan harga acuan di tingkat lokal.

“Kalau selisihnya hanya beberapa ribu, kenapa lebih memilih keluar daerah? Ini harus dijawab dengan kebijakan yang jelas,” ujarnya.

Hendri juga membandingkan fenomena ini dengan kasus penjualan timah tanpa izin di Bangka Belitung.

Namun ia berujar, konteks di Aceh Tengah berbeda karena menyangkut perdagangan hasil hutan, bukan perusakan lingkungan secara langsung.

“Kita harus bedakan antara perusakan hutan dan ilegal trading. Untuk aspek pidana, perlu ditelusuri apakah ada izin dari kementerian atau tidak. Payung hukumnya harus jelas,” katanya.

Kejaksaan, lanjutnya, siap berperan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lainnya.

Sementara untuk aspek pidana, akan diproses oleh Jaksa Penuntut Umum setelah melalui tahapan pemberkasan.

“Beda antara JPN dan JPU, kami akan koordinasi lagi dengan Kasidatun,” lanjutnya.

Ia menekankan, penanganan ilegal trading tidak bisa dilakukan sekali pertemuan. Diperlukan koordinasi berkelanjutan lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, untuk memastikan pengawasan optimal karena berdampak langsung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kalau dibiarkan, yang kuat modal akan menguasai pasar. Ini yang harus kita atur bersama, termasuk kemungkinan penyamaan harga agar tidak terus terjadi disparitas dengan daerah lain,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT