TAKENGON | HARIE.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Tengah menyoroti kinerja Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah yang dinilai belum optimal dalam menindaklanjuti rekomendasi audit khusus terhadap pengelolaan RSUD Datu Beru Takengon.
Kondisi tersebut disebut berpotensi menghambat upaya pembenahan tata kelola dan pelayanan rumah sakit.
Sorotan itu disampaikan Ketua Tim Pansus, Edi Kurniawan, dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pansus PPPK Paruh Waktu dan Regulasi pada BLUD RSUD Datu Beru, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di DPRK Aceh Tengah, Selasa 21 Juli 2026.
Dalam laporannya, Pansus menyayangkan belum ditindaklanjutinya rekomendasi audit khusus yang sebelumnya telah disampaikan DPRK kepada Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurut Edi Kurniawan, Inspektorat memiliki peran strategis untuk memastikan setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah segera diperiksa secara profesional dan sesuai ketentuan.
“Namun hingga pembahasan Pansus berlangsung, rekomendasi audit khusus tersebut belum menunjukkan tindak lanjut yang memadai. Kondisi ini menjadi perhatian serius DPRK,” ujar Edi Kurniawan sembari menyebut Inspektorat lambat (Lelet).
Pansus menilai keterlambatan pelaksanaan audit berpotensi menghambat penyelesaian berbagai persoalan yang membelit RSUD Datu Beru, mulai dari defisit anggaran, akumulasi utang, kelangkaan obat, keterbatasan bahan medis habis pakai (BMHP), hingga tertundanya pembayaran jasa medis.
Karena itu, Pansus merekomendasikan agar Kepala Inspektorat segera menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) audit investigatif khusus terhadap aliran dana dan proses timbulnya utang di RSUD Datu Beru.
Audit tersebut diminta dilaksanakan paling lambat 21 hari kerja sejak rekomendasi DPRK diterbitkan.
Selain itu, Inspektorat juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan hasil investigasi secara berkala dan tertulis kepada pimpinan DPRK Aceh Tengah sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan rekomendasi.
“Tim Pansus meminta Bupati Aceh Tengah mengevaluasi kinerja Kepala Inspektorat apabila rekomendasi tersebut kembali tidak dijalankan dalam batas waktu yang telah ditetapkan,” pungkas Edi.
Diketahui, seluruh rekomendasi itu disampaikan dalam rapat paripurna dan selanjutnya ditetapkan sebagai bagian dari Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 08 Tahun 2026 untuk ditindaklanjuti oleh Pemkab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan | Karmiadi











