ADVERTISEMENT

Pansus Desak Audit Investigatif Utang RSUD Datu Beru, Beri Tenggat 21 Hari ke Inspektorat

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

RSUD Datu Beru Takengon (Photo/Ist)

TAKENGON | HARIE.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Tengah mendesak Inspektorat Kabupaten segera melakukan audit investigatif khusus terhadap aliran dana dan proses timbulnya utang di BLUD RSUD Datu Beru Takengon.

Desakan itu disertai tenggat waktu maksimal 21 hari kerja sejak rekomendasi disampaikan.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Pansus, Edi Kurniawan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pansus PPPK Paruh Waktu dan Regulasi pada BLUD RSUD Datu Beru, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang digelar di DPRK Aceh Tengah, Selasa 21 Juli 2026.

BACA JUGA

Dalam laporannya, Pansus meminta Kepala Inspektorat menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) audit investigatif khusus untuk mengusut aliran dana serta penyebab munculnya utang di RSUD Datu Beru.

Audit tersebut harus mulai dilaksanakan dan diselesaikan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

Selain audit, hasil Pansus juga mewajibkan Inspektorat menyampaikan laporan perkembangan investigasi secara berkala dan tertulis kepada pimpinan DPRK Aceh Tengah sebagai bentuk akuntabilitas proses pemeriksaan.

Tak hanya itu, Pansus turut merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tengah agar mengevaluasi bahkan menjatuhkan sanksi administratif terhadap Kepala Inspektorat apabila gagal menindaklanjuti rekomendasi tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan.

Menurut Edi Kurniawan, kegagalan melaksanakan rekomendasi itu dapat dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum yang terjadi.

Pansus juga memberikan perhatian khusus kepada peran Sekretaris Daerah (Sekda). Mengacu pada Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Sekda memiliki kewenangan strategis sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sekaligus pembina dan pengawas makro keuangan daerah.

“Pansus meminta Sekda memperkuat fungsi pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap kepatuhan RSUD Datu Beru dalam menjalankan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian remunerasi pada BLUD RSUD Datu Beru serta Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2020 mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT BLUD RSUD Datu Beru,” kata Politisi besutan Prabowo Subianto itu.

Tim Pansus yang menyusun rekomendasi tersebut terdiri atas Edi Kurniawan sebagai Ketua, Syukri sebagai Wakil Ketua, serta anggota Sastra Mahyadi, Hasbullah, Asmayanti, Nove Alfirzan, Genap, Dr. M. Syahri, Azhari, dan Kasman.

Rapat paripurna dipimpin Susilawati mewakili Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie yang turut hadir dalam kesempatan tersebut.

Turut hadir Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan, unsur Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, serta anggota DPRK Aceh Tengah.

Seluruh hasil pembahasan Pansus tersebut kemudian ditetapkan menjadi rekomendasi resmi melalui Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 08 Tahun 2026 untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

BERITA TERKINI