ADVERTISEMENT

Pansus Desak Dinkes Benahi Pengawasan RSUD Datu Beru, Soroti Mutu Layanan hingga Remunerasi

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie saat menyerahkan rekomendasi hasil Pansus ke Wakil Bupati, Muchsin Hasan (Photo/HR)

TAKENGON | HARIE.ID — Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Tengah mendesak Dinas Kesehatan memperkuat fungsi pengawasan terhadap operasional BLUD RSUD Datu Beru setelah menemukan lemahnya pembinaan yang berdampak pada menurunnya kualitas pelayanan rumah sakit.

Rekomendasi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pansus PPPK Paruh Waktu dan Regulasi pada BLUD RSUD Datu Beru, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Gedung DPRK Aceh Tengah, Selasa 21 Juli 2026.

Ketua Tim Pansus, Edi Kurniawan, menyatakan, hasil pembahasan menunjukkan Dinas Kesehatan belum menjalankan peran sebagai regulator dan pengawas eksternal secara optimal terhadap RSUD Datu Beru.

BACA JUGA

Menurut Edi, lemahnya pengawasan tersebut tercermin dari meningkatnya keluhan masyarakat terhadap rendahnya Standar Pelayanan Minimal (SPM), dugaan maladministrasi dalam tata kelola keuangan dan remunerasi, hingga belum optimalnya kesiapan rumah sakit menghadapi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS.

“Dinas Kesehatan terkesan berjalan sendiri dan belum memposisikan diri sebagai pengawas eksternal yang tegas terhadap operasional rumah sakit,” ujar Edi Kurniawan saat menyampaikan laporan Pansus.

Sebagai tindak lanjut, Pansus merumuskan lima rekomendasi utama kepada Dinas Kesehatan.

Menyusun sekaligus mengaktifkan kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan terpadu melalui inspeksi lapangan secara berkala, minimal setiap tiga bulan. Pengawasan diminta tidak lagi sebatas administrasi, tetapi menyasar langsung mutu pelayanan UGD, ketersediaan obat, fasilitas rawat inap, hingga waktu tunggu pasien.

Melakukan restrukturisasi dan optimalisasi Satuan Pengawas Internal (SPI) serta mengevaluasi kinerja Dewan Pengawas RSUD.

Pansus meminta unsur profesional diperkuat dalam struktur pengawasan, disertai kewajiban penyampaian laporan evaluasi berkala kepada Kepala Daerah dan DPRK sebagai bentuk transparansi.

Pansus merekomendasikan audit bersama terhadap tata kelola remunerasi dan jasa medis untuk memastikan pembagian jasa dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai regulasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah ketimpangan internal yang dapat menurunkan motivasi tenaga kesehatan dan berdampak langsung pada kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dinas Kesehatan diminta memperketat supervisi terhadap Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD, khususnya dalam pemenuhan fasilitas dasar untuk mendukung implementasi KRIS BPJS sehingga pelayanan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional dapat berlangsung layak tanpa diskriminasi.

“Perlu penerapan sanksi administratif secara tegas apabila manajemen rumah sakit mengabaikan hasil evaluasi dan rekomendasi perbaikan pelayanan,” kata Politisi Gerindra ini.

Bentuk sanksi kata Edi, dapat berupa teguran tertulis hingga rekomendasi peninjauan kembali izin operasional sesuai kewenangan yang berlaku.

Diketahui, Tim Pansus yang menyusun rekomendasi tersebut terdiri atas Edi Kurniawan sebagai Ketua, Syukri sebagai Wakil Ketua, serta anggota Sastra Mahyadi, Hasbullah, Asmayanti, Nove Alfirzan, Genap, Dr. M. Syahri, Azhari, dan Kasman.

Rapat paripurna dipimpin Susilawati mewakili Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie yang turut hadir dalam sidang. Hadir pula Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan, jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, serta anggota DPRK.

Seluruh hasil pembahasan Pansus kemudian ditetapkan sebagai Rekomendasi Resmi DPRK Aceh Tengah melalui Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 08 Tahun 2026 untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

BERITA TERKINI