ADVERTISEMENT

Rapor Merah Disdikbud Aceh Tengah Dibedah Pansus, Ungkap Dugaan Intimidasi hingga Karut Marut PPPK

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Ilustrasi Pansus DPRK Aceh Tengah (Photo/Ai)

TAKENGON | HARIE.ID — DPRK Aceh Tengah membuka rapor merah Dinas Pendidikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Panitia Khusus (Pansus) PPPK Paruh Waktu dan Regulasi pada BLUD RSUD Datu Beru, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa 21 Juli 2026.

Pansus menyebut, terdapat tiga persoalan kronis yang dinilai membutuhkan penanganan luar biasa (extraordinary action).

Ketua Tim Pansus, Edi Kurniawan, mengatakan, hasil evaluasi, kunjungan lapangan, serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Dinas Pendidikan dan perwakilan guru mengungkap sejumlah persoalan mendasar yang berdampak terhadap tata kelola pendidikan di Aceh Tengah.

BACA JUGA

“Pendidikan merupakan pilar utama pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, tata kelola Dinas Pendidikan harus berjalan efektif, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan dunia pendidikan,” ujar Politisi besutan Prabowo Subianto ini.

Tiga rapor merah yang menjadi perhatian utama kata Edi, terjadinya kelumpuhan manajerial akibat jabatan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas yang terlalu lama dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

Sehingga, dinilai tidak lagi memenuhi prinsip kepatutan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pansus menemukan karut-marut penempatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut tidak sesuai dengan formasi saat perekrutan maupun Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Pansus juga menemukan indikasi pelanggaran serius yang dinilai mencederai asas akuntabilitas di lingkungan Dinas Pendidikan.

Berdasarkan hasil investigasi, RDP, serta aduan para kepala sekolah, Pansus mengungkap adanya dugaan penekanan dan intimidasi yang dilakukan oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan terhadap kepala sekolah.

Menurut laporan Pansus, tekanan tersebut diduga bertujuan agar pihak sekolah menyerahkan pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah kepada rekanan atau kontraktor tertentu.

Padahal, berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), program revitalisasi sekolah tersebut harus dilaksanakan secara swakelola melalui kelompok masyarakat atau komite sekolah untuk melibatkan partisipasi masyarakat, menjaga mutu pekerjaan, sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran.

Pansus menilai praktik tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip good governance, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara hingga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Atas temuan tersebut, DPRK Aceh Tengah melalui forum paripurna menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

Tim Pansus yang menyusun rekomendasi tersebut terdiri dari Ketua Edi Kurniawan, Wakil Ketua Syukri, serta anggota Sastra Mahyadi, Hasbullah, Asmayanti, Nove Alfirzan, Genap, Dr. M. Syahri, Azhari, dan Kasman.

Rapat paripurna dipimpin Susilawati mewakili Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie. Sidang juga dihadiri Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan, jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, serta anggota DPRK.

Seluruh hasil pembahasan Pansus kemudian ditetapkan sebagai Rekomendasi Resmi DPRK Aceh Tengah melalui Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 08 Tahun 2026 untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

BERITA TERKINI