TAKENGON | HARIE.ID — DPRK Aceh Tengah melalui Panitia Khusus (Pansus) merekomendasikan Bupati Aceh Tengah segera melakukan evaluasi total terhadap jajaran manajemen keuangan RSUD Datu Beru Takengon.
Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Hasil Pansus PPPK Paruh Waktu dan Regulasi pada BLUD RSUD Datu Beru, Dinas Kesehatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa 21 Juli 2026.
Ketua Tim Pansus, Edi Kurniawan, menyampaikan, rekomendasi tersebut lahir setelah tim melakukan pembahasan dan pendalaman sejak dibentuk pada 26 Januari 2026.
Menurutnya, Pansus menemukan adanya dugaan maladministrasi serta kebijakan yang dinilai tidak prosedural sehingga berdampak pada kondisi keuangan rumah sakit.
Dalam laporannya, Pansus meminta kepala daerah selaku pemilik RSUD Datu Beru segera mengevaluasi seluruh jajaran manajemen keuangan rumah sakit yang dinilai bertanggung jawab atas persoalan tersebut.
Selain evaluasi menyeluruh, Pansus juga merekomendasikan moratorium terhadap seluruh pengeluaran yang tidak memiliki dasar hukum.
Manajemen RSUD Datu Beru diminta menghentikan sementara pengadaan barang dan jasa, pengangkatan tenaga kontrak baru, maupun pemberian insentif yang tidak didukung regulasi yang sah.
Pansus juga menyoroti pentingnya penyelamatan kondisi keuangan BLUD RSUD Datu Beru.
Untuk itu, Politisi besutan Prabowo Subianto ini berujar, rumah sakit bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) diwajibkan menyusun roadmap penyelesaian utang yang realistis.
Skema tersebut, menurut rekomendasi Pansus, harus tetap menjamin hak-hak dasar tenaga kesehatan, termasuk insentif dan jasa medis, tanpa mengurangi mutu pelayanan pasien, ketersediaan obat, maupun fasilitas kesehatan.
Lain itu, Edi berujar, penyusunan roadmap juga diminta berpedoman pada Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Remunerasi pada BLUD RSUD Datu Beru Takengon.
Diketahui, tim Pansus yang menyusun rekomendasi tersebut terdiri atas Edi Kurniawan sebagai Ketua, Syukri sebagai Wakil Ketua, serta anggota Sastra Mahyadi, Hasbullah, Asmayanti, Nove Alfirzan, Genap, Dr. M. Syahri, Azhari, dan Kasman.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Susilawati mewakili Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie yang turut hadir dalam rapat paripurna, turut hadir Wakil Bupati Aceh Tengah Muchsin Hasan bersama unsur pemerintah daerah dan anggota DPRK Aceh Tengah.
Laporan Pansus tersebut selanjutnya menjadi rekomendasi resmi lewat surat Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 08 Tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan | Karmiadi











