HARIE.ID, TAKENGON — Ricky Arasendi menyampaikan klarifikasi terbuka terkait pemberitaan, foto, video, serta berbagai narasi di media sosial yang beredar setelah dirinya diamankan dalam sebuah peristiwa di kawasan Paya Tumpi 1, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, Kamis 10 September 2026 lalu.
Dalam keterangan nya yang diterima Harie.id, Ricky tidak bermaksud menghalangi proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan siap mempertanggungjawabkan setiap perbuatan yang memang terbukti secara hukum.
Namun, ia meminta publik membedakan antara fakta, dugaan, keterangan pihak tertentu, hasil pemeriksaan resmi, opini, serta kesimpulan yang berkembang di media sosial.
“Saya tidak bermaksud menghalangi proses hukum dan saya siap mempertanggungjawabkan setiap hal yang memang terbukti secara hukum,” begitu kata Ricky.
Menurut Ricky, klarifikasi tersebut penting, karena sejumlah narasi yang beredar dinilai telah berkembang lebih jauh dari fakta yang menurutnya ia alami secara langsung.
Ia menjelaskan, sekitar pukul 00.30 WIB pada 10 September 2026, dirinya berada di salah satu kamar sebuah rumah sewaan di kawasan Paya Tumpi 1.
Rumah tersebut, kata dia, memiliki dua kamar. Ricky berada di salah satu kamar bersama dua orang temannya. Sementara seorang temannya berada di kamar lain bersama dua perempuan.
Beberapa orang lainnya, menurut Ricky, berada di bagian rumah yang berbeda. Ada yang berada di luar rumah dan satu orang disebut sedang tidur di meja bundar ruang tamu.
Situasi kemudian berubah setelah sejumlah warga datang dan mengetuk serta menggedor pintu rumah yang dalam keadaan terkunci.
Ricky mengaku saat warga masuk, dirinya tidak melihat adanya petugas Wilayatul Hisbah (WH), Satpol PP maupun kepolisian di lokasi
Ia kemudian mempertanyakan dasar kewenangan dan prosedur masuk ke rumah tersebut, terutama setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah bagian rumah.
Dalam klarifikasinya, Ricky menyebut pemeriksaan antara lain menyasar telepon milik salah seorang temannya serta bagian plafon kamar mandi.
Kondisi rumah juga disebutnya direkam dan difoto. Ricky mempertanyakan siapa yang memberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan perekaman tersebut serta dasar prosedur yang digunakan.
Setelah kejadian tersebut, Ricky bersama beberapa orang lainnya dibawa ke kantor reje/desa.
Ia menyebut pintu kantor tersebut dalam kondisi terkunci sepanjang malam sehingga mereka tidak dapat pergi secara bebas.
Sekitar pukul 09.00 WIB, reje atau pengurus desa, orang tua, dan beberapa pihak lainnya datang. Ricky kemudian menjelaskan kondisi serta posisi orang-orang yang berada di rumah tersebut.
Setelah itu, menurut Ricky, petugas Satpol PP/WH datang.
Ia mengaku mendengar penjelasan, terdapat unsur khalwat yang dipersoalkan pada awal kejadian, namun ia tidak memegang dokumen tertulis mengenai penjelasan tersebut.
Karena itu, Ricky meminta adanya keterangan resmi dari WH mengenai apa yang sebenarnya diperiksa dan apa kesimpulan pemeriksaan pada saat itu.
Ricky kemudian menjelaskan setelah proses tersebut, Satresnarkoba Aceh Tengah datang melakukan pemeriksaan.
Dalam dokumen klarifikasinya, ia menyebut ditemukan barang atau peralatan yang kemudian menjadi bagian dari proses hukum narkotika.
Ricky selanjutnya menjalani pemeriksaan, termasuk pemeriksaan urine di RSUD Datu Beru.
Pada 11 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, ia menyebut dibawa ke BNN Bireuen untuk menjalani asesmen dan mendapatkan tindak lanjut berupa rawat jalan.
Meski demikian, Ricky menegaskan dirinya menghormati seluruh proses hukum tersebut dan tidak bermaksud mengintervensi kewenangan aparat.
Ia hanya meminta agar proses hukum dibedakan dari kesimpulan-kesimpulan yang berkembang di ruang publik.
Salah satu poin utama dalam klarifikasinya adalah penggunaan istilah “pesta sabu”.
Ricky meminta agar istilah tersebut tidak diperlakukan sebagai fakta yang sudah terbukti hanya karena dirinya diamankan atau menjalani pemeriksaan narkotika.
Menurutnya, proses pemeriksaan narkotika merupakan satu fakta tersendiri, sedangkan menyebut suatu kejadian sebagai “pesta sabu” merupakan kesimpulan yang membutuhkan dasar fakta, bukti, keterangan resmi, dan proses hukum.
Ia juga meminta media menjelaskan apakah aparat memang pernah secara resmi menyebut peristiwa tersebut sebagai “pesta sabu”.
“Jangan jadikan dugaan sebagai vonis,” menjadi salah satu pesan utama Ricky dalam klarifikasinya.
Ricky juga memberikan penjelasan terkait istilah “kumpul kebo” yang menurutnya ikut beredar.
Ia menegaskan keberadaan beberapa orang dalam satu rumah tidak secara otomatis membuktikan suatu kesimpulan mengenai hubungan mereka.
Ricky kembali menjelaskan, dirinya berada di satu kamar, sementara seorang temannya berada di kamar lain bersama dua orang perempuan.
Karena itu, apabila istilah “kumpul kebo” digunakan sebagai fakta, ia meminta pihak yang menyebarkan narasi tersebut menjelaskan dasar keterangannya.
Ia mempertanyakan siapa dengan siapa, berada di mana, dalam kondisi bagaimana, serta apakah terdapat keterangan resmi dari pihak berwenang yang mendukung penggunaan istilah tersebut.
“Jika tidak ada dasar yang jelas, jangan mengubah sebuah dugaan menjadi kepastian,” ujarnya dalam klarifikasi tersebut.
Ricky juga mempersoalkan beredarnya foto dan video kondisi rumah serta dirinya setelah kejadian.
Ia meminta diperiksa siapa yang mengambil foto atau video tersebut, dalam kapasitas apa pengambilan dilakukan, apakah terdapat izin untuk merekam, siapa yang pertama kali menyebarkannya, serta apakah rekaman disebarkan secara utuh atau telah dipotong.
Menurut dia, konteks kejadian juga harus dijelaskan secara lengkap agar potongan visual tidak menimbulkan kesimpulan yang berbeda dari keadaan sebenarnya.
Namun Ricky menegaskan tidak menuduh setiap warga maupun perangkat desa telah melakukan pelanggaran.
Ia hanya meminta kewenangan, prosedur dan fakta yang sebenarnya diperiksa secara objektif.
Ricky memahami masyarakat memiliki hak untuk memberikan kritik dan media mempunyai tugas memberitakan suatu peristiwa.
Namun, ia meminta pemberitaan tetap berpegang pada prinsip keberimbangan.
Menurutnya, berita harus membedakan antara fakta, dugaan, keterangan, opini dan kesimpulan.
Ia juga meminta media yang sebelumnya memberitakan dirinya memberikan ruang hak jawab dan melakukan koreksi apabila terdapat informasi yang ternyata tidak tepat atau tidak berimbang.
“Saya tidak meminta media membela saya. Saya hanya meminta media memberitakan saya secara adil,” demikian inti permintaannya.
Hal yang paling berat bagi Ricky, menurut pengakuannya, bukan hanya pemberitaan terhadap dirinya, tetapi dampak yang dirasakan oleh keempat anaknya.
Ia menyebut anak-anaknya ikut mendengar atau menerima berbagai ucapan dan komentar terkait persoalan tersebut.
Ricky menegaskan anak-anaknya tidak pernah meminta untuk terlibat dalam persoalan yang sedang dihadapinya.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak menyeret anak-anak dan keluarganya ke dalam persoalan orang dewasa.
“Silakan kritik saya. Jangan jadikan anak-anak saya korban,” kata Ricky.
Ricky juga menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap hal-hal yang dinilainya telah merugikan hak, nama baik, privasi, kepentingan dirinya maupun keluarganya.
Ia menyebut langkah tersebut akan ditempuh berdasarkan bukti, dokumen, saksi serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menegaskan tidak ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui saling tuduh di media sosial.
Menurut Ricky, jika ada pihak yang merasa dirugikan, pembuktian seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang semestinya.
Dalam klarifikasinya, Ricky juga menyinggung adanya persoalan politik dan kehidupan pribadi yang menurutnya ikut dikaitkan dengan perkara yang sedang dihadapinya.
Ia mengaku siap menerima konsekuensi politik maupun evaluasi terhadap perjalanan organisasinya.
Namun, ia mempertanyakan apabila persoalan politik kemudian berkembang menjadi upaya mencari-cari kesalahan pribadi.
Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran organisasi, mekanisme organisasi dapat digunakan. Sementara jika ada dugaan pelanggaran hukum, pembuktian harus dilakukan melalui proses hukum.
Ia meminta agar persoalan politik, organisasi, hukum dan kehidupan pribadi tidak dicampuradukkan hingga menjadi penghukuman sosial terhadap dirinya maupun keluarga.
Ricky juga mengungkap adanya persoalan lain setelah kejadian, yakni terkait rumah yang disewanya.
Ia menyebut dirinya diminta meninggalkan rumah dalam waktu yang sangat singkat dan kemudian muncul persoalan mengenai pengembalian sebagian uang sewa.
Menurut Ricky, dirinya telah menandatangani surat terkait hal tersebut dalam kondisi yang menurutnya penuh tekanan.
Ia meminta persoalan tersebut diperiksa berdasarkan dokumen, saksi, kronologi serta proses yang sebenarnya.
“Kalau Saya Salah, Proses Sesuai Hukum,” katanya.
Ricky menyatakan menghormati hukum, adat dan nilai-nilai syariat.
Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab apabila terdapat perbuatan yang memang terbukti sebagai kesalahan.
Namun, ia meminta agar penilaian terhadap dirinya tidak dibangun hanya berdasarkan judul berita, potongan video, komentar media sosial atau cerita yang belum terverifikasi.
“Kalau saya salah, proses sesuai hukum. Kalau saya melanggar amanah, evaluasi secara terbuka. Kalau ada dugaan, buktikan,” katanya.
Ia menegaskan tidak meminta dikasihani, melainkan meminta keadilan, keseimbangan dan hak untuk menjelaskan.
“Fakta harus dibuka. Hak jawab harus diberikan. Pemberitaan harus berimbang. Proses hukum harus
dihormati. Dan satu hal yang paling penting, jangan jadikan anak-anak saya sebagai korban kedua dari sebuah pemberitaan.” demikian kata Ricky.
Laporan | Karmiadi











