ADVERTISEMENT

Tak Becus Tuntaskan Polemik PPPK, Bupati Didesak Copot Kabid GTK Disdikbud Aceh Tengah

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Ketua DPC GMNI Aceh Tengah, Saparuda saat berorasi dalam sebuah demo (Photo.Ist)

HARIE.ID | TAKENGON — Polemik penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aceh Tengah masih menjadi pembahasan.

DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah mendesak Bupati Haili Yoga mencopot Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud yang saat ini dijabat Gusti Maldy Sastra.

Ia dinilai belum mampu menuntaskan persoalan tersebut, bahkan, cenderung berlarut – larut tanpa kepastian.

BACA JUGA

Desakan itu disampaikan Saparuda IB. Ia menilai sikap jajaran Disdikbud, khususnya bidang GTK, patut dipertanyakan karena persoalan penempatan guru PPPK telah mendapat perhatian langsung dari pimpinan daerah maupun rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Tengah.

Menurut Saparuda, rekomendasi Pansus seharusnya menjadi atensi khusus untuk membenahi tata kelola penempatan guru PPPK, bukan justru berhenti sebagai dokumen politik tanpa tindak lanjut.

Ia menilai apabila instruksi pimpinan daerah dan rekomendasi lembaga legislatif tidak segera dijalankan, persoalan tersebut berpotensi semakin merugikan guru PPPK maupun PPK Paruh waktu.

“Kabid GTK Disdikbud harus bertanggung jawab. Jangan sampai ada kesan perintah pimpinan daerah dan rekomendasi Pansus tidak dijalankan. Ini menyangkut nasib guru dan kualitas pelayanan pendidikan,” tegas Saparuda lewat keterangan nya kepada Harie.id, Senin 24 Agustus 2026 lewat WhatsApp.

Sikap Saparuda tersebut memperkuat pernyataan Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan. Sebelumnya, Politisi besutan Partai Bahlil Lahadalia itu secara terbuka meminta penempatan guru PPPK diperbaiki berdasarkan domisili dan kebutuhan sekolah.

Dalam sidang DPRK Aceh Tengah, Muchsin menilai rekomendasi Pansus merupakan langkah baik untuk mengembalikan profesionalitas dalam penempatan guru PPPK.

“Jangan zig zag,” kata Muchsin dalam sidang tersebut, seraya mencontohkan agar guru yang berdomisili di wilayah tertentu tidak justru ditempatkan jauh dari tempat tinggalnya apabila kebutuhan memungkinkan.

“Jangan dari timur ditempatkan di barat, jangan dari utara di tempatkan ke selatan,” kata Muchsin dibarengi tepuk tangan yang hadir di ruang sidang saat itu.

Maksud Wakil Bupati itu, penempatan guru harus mempertimbangkan efektivitas dan kondisi riil di lapangan.

Ia bahkan menegaskan, tidak ada kebijakan pemerintah yang tidak dapat disesuaikan sepanjang masih berada dalam koridor aturan.

“Tidak ada yang tidak bisa dirubah. Yang tidak bisa dirubah hanyalah Al-Qur’an dan Hadist. Kalau yang lain bisa kita sesuaikan,” tegas Muchsin di hadapan pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tengah.

Wakil Bupati juga memberikan instruksi kepada BKPSDM agar segera melakukan penyesuaian terhadap penempatan guru PPPK.

“Ini intruksi khusus kepada BKPSDM Aceh Tengah,” kata Muchsin Hasan saat itu.

Desakan pembenahan juga datang dari Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan, lewat podcast Harie.id menyatakan satu prinsip dengan Wakil Bupati terkait pentingnya penempatan guru PPPK mempertimbangkan domisili.

Politisi besutan Partai Prabowo Subianto itu, mengungkap temuan di lapangan terkait guru PPPK yang ditempatkan jauh dari wilayah domisili.

Ia juga menyinggung kejanggalan dalam proses penempatan yang menurutnya perlu dibuka dan dibenahi secara serius.

Saat itu, Edi Kurniawan memberi tenggat waktu selama 14 hari agar persoalan tersebut segera dibenahi.

“Harapan Pansus itu harus mengembalikan sesuai harapan Wakil Bupati Aceh Tengah,” ujarnya.

Dalam rekomendasi Pansus, persoalan penempatan guru PPPK tidak hanya dilihat sebagai persoalan teknis pemindahan guru. Pansus meminta dilakukan audit penempatan dan re-zonasi atau redistribusi berbasis formasi.

Dinas Pendidikan dan BKPSDM diminta melakukan pemetaan ulang (cleansing data) terhadap seluruh guru PPPK yang penempatannya diduga menyimpang.

Guru PPPK yang digeser atau ditempatkan tidak sesuai SK pengangkatan maupun pilihan formasi awal diminta dikembalikan ke sekolah induk atau sesuai formasi kelulusannya dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

Pansus juga meminta Dinas Pendidikan menyusun SOP tertulis mengenai distribusi guru yang transparan dengan mengacu pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK).

Artinya, penempatan guru tidak boleh didasarkan pada preferensi subjektif oknum tertentu, melainkan kebutuhan nyata sekolah.

Dinas Pendidikan diminta menjamin pembagian jam mengajar secara linier dan adil agar guru tidak kehilangan mata pencaharian maupun jam yang berkaitan dengan sertifikasi.

Tak berhenti di sana, Pansus juga meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus atau audit investigatif apabila terdapat dugaan maladministrasi, pungutan liar, maupun unsur kesengajaan dalam pemindahan penempatan guru PPPK.

Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi Pansus meminta adanya sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Saparuda menilai bola kini berada di tangan pemerintah daerah. Menurutnya, jika persoalan yang sudah menjadi perhatian Wakil Bupati dan Pansus masih tidak kunjung selesai, maka evaluasi terhadap pejabat teknis harus dilakukan secara serius.

Ia meminta Bupati Aceh Tengah tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut.

“Kalau memang ada pejabat yang tidak mampu menjalankan instruksi pimpinan dan rekomendasi lembaga, tentu harus ada evaluasi. Pemerintahan tidak boleh tersandera oleh kepentingan oknum,” ujar Saparuda.

Kata dia, pembenahan penempatan guru PPPK bukan sekadar soal siapa ditempatkan di sekolah mana. Persoalan ini menyangkut keadilan, kepastian kerja, profesionalitas birokrasi, serta masa depan pendidikan di Aceh Tengah.

“Jika rekomendasi dua nama yang kami sampaikan tidak digubris, alangkah baiknya copot saja Kabid GTK itu,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT