HARIE.ID | BENER MERIAH — Polres Bener Meriah menetapkan dua pelajar berinisial RA (17) dan HR (16) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak yang videonya viral di media sosial.
Penetapan tersangka dilakukan Unit IV PPA Satreskrim Polres Bener Meriah setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan alat bukti.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi, SE, MH mengatakan, status tersangka ditetapkan setelah keterangan saksi dan alat bukti dinilai cukup untuk menentukan status hukum keduanya.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh keterangan saksi dan alat bukti yang cukup,” kata Julpandi lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id, Senin 24 Agustus 2026.
Peristiwa tersebut terjadi Sabtu 22 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polres Bener Meriah melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/47/VIII/2026/SPKT/Polres Bener Meriah/Polda Aceh, tertanggal 23 Agustus 2026.
Korban berinisial T (16), pelajar asal Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah. Korban mengalami luka-luka dan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Datu Beru Takengon.
Polisi telah memeriksa enam saksi, mengamankan pakaian yang digunakan saat kejadian serta rekaman video yang tersimpan di telepon seluler.
Berdasarkan keterangan saksi, persoalan bermula saat korban diduga tidak terima setelah mendapat teguran dari RA.
Perselisihan kemudian berlanjut hingga korban mengajak RA berkelahi satu lawan satu di belakang lingkungan SMA Unggul Binaan Pante Raya.
Namun, perkelahian tersebut kemudian melibatkan HR. Peristiwa itu direkam hingga videonya beredar di media sosial dan mendapat perhatian masyarakat.
Penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. Polisi juga menunggu hasil resmi pemeriksaan CT Scan korban dari Rumah Sakit Datu Beru.
Karena kedua tersangka masih berusia anak, proses hukum dilakukan berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polres Bener Meriah juga telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bener Meriah.
Selanjutnya, penyidik akan berkoordinasi dengan Bapas Kelas II Lhokseumawe, Pekerja Sosial Bener Meriah dan Jaksa Penuntut Umum.
“Kami memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak serta mengungkap seluruh fakta kejadian secara objektif,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi











