Channel Youtube Harie.id PodcastTonton

Bijakkah Menangkap Agen BBM, Tapi Hak Rakyat Belum Terpenuhi ?

Arinos
Ketua KNPI Aceh Tengah, Feriyanto (Photo/Harie)

Oleh: Feriyanto, S.P.
Ketua KNPI Aceh Tengah

HARIE.ID — Penindakan terhadap penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Aceh Tengah perlu didukung.

Namun, penegakan hukum saja tidak cukup jika persoalan mendasar berupa keterbatasan akses dan distribusi BBM bagi masyarakat belum dibenahi.

Selasa 20 Oktober 2026, saya membaca pemberitaan mengenai penangkapan seseorang yang diduga menimbun 205 liter BBM di Aceh Tengah. Apresiasi patut diberikan kepada Polres, khususnya Satreskrim, atas upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Praktik penimbunan yang merugikan masyarakat tidak boleh dibiarkan. Apalagi, selama ini warga harus mengantre panjang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) untuk mendapatkan BBM yang mereka butuhkan.

Namun, persoalannya tidak berhenti pada siapa yang ditangkap. Kita juga perlu bertanya, mengapa akses terhadap BBM masih menjadi persoalan bagi sebagian masyarakat Aceh Tengah?

Pertanyaan ini penting agar penegakan hukum berjalan beriringan dengan pembenahan pelayanan publik.

Lima SPBU untuk Wilayah yang Luas

Aceh Tengah memiliki 14 kecamatan dan 295 kampung dengan jumlah penduduk sekitar 238.741 jiwa. Berdasarkan data yang saya himpun, terdapat sekitar 98.180 unit kendaraan, terdiri atas 85.000 sepeda motor, 8.000 mobil penumpang, serta 3.700 truk dan bus, belum termasuk kebutuhan BBM untuk mesin pertanian dan aktivitas ekonomi masyarakat lainnya.

Sementara itu, SPBU yang tersedia hanya lima unit, yakni SPBU Kemili, Nunang Antara, Tan Saril, Jagong Jeget, dan Genting Gerbang, Kecamatan Silih Nara.

Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi serius. Sebab, kebutuhan BBM tidak hanya terkonsentrasi di pusat kota, tetapi juga tersebar hingga kampung-kampung yang berjarak puluhan kilometer dari SPBU.

Bayangkan jika setiap kendaraan hanya mengisi BBM sekali dalam sepekan. Dengan asumsi 98.180 kendaraan tersebut menjadi pengguna layanan, kebutuhan pengisian secara rata-rata mencapai sekitar 14.026 transaksi per hari di seluruh wilayah Aceh Tengah. Jika dibagi rata ke lima SPBU, jumlahnya sekitar 2.805 transaksi per SPBU per hari.

Angka ini merupakan ilustrasi berdasarkan asumsi pengisian, bukan data antrean aktual. Namun, gambaran tersebut cukup menunjukkan besarnya tekanan terhadap layanan SPBU apabila sebagian besar kendaraan bergantung pada fasilitas yang sama.

Karena itu, antrean panjang dan kesulitan memperoleh BBM tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan kedisiplinan masyarakat. Ketersediaan fasilitas, kapasitas pelayanan, sebaran wilayah, serta mekanisme distribusi juga perlu diperhitungkan.

Masyarakat Jauh dari SPBU, Bagaimana Solusinya?

Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari SPBU, mendapatkan BBM bukan perkara sederhana. Mereka harus mengeluarkan waktu, tenaga, dan biaya perjalanan yang tidak sedikit.

Ambil contoh masyarakat di Kemukiman Wihni Dusun, Kecamatan Linge. Jarak menuju SPBU terdekat dapat menjadi kendala tersendiri, terutama bagi warga yang membutuhkan Pertalite untuk kendaraan sehari-hari maupun mesin pemotong rumput untuk membersihkan kebun.

Situasi serupa dapat dialami petani dan pelaku usaha mikro yang membutuhkan BBM untuk mendukung aktivitas ekonomi mereka. Kebutuhan tersebut tidak bisa disamaratakan dengan pola konsumsi masyarakat yang tinggal dekat dengan SPBU.

Di sinilah pemerintah daerah perlu hadir mencari solusi yang legal, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan wilayah.

Masyarakat tidak boleh dibiarkan menghadapi keterbatasan akses tanpa alternatif pelayanan yang memadai. Namun, kesulitan tersebut juga tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan penimbunan, penjualan tanpa izin, atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Dua persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional, pelanggaran hukum tetap ditindak, sedangkan hambatan akses masyarakat harus diselesaikan melalui kebijakan yang tepat.

Subpenyalur Bisa Menjadi Alternatif

Salah satu mekanisme yang perlu dikaji pemerintah daerah adalah pembentukan subpenyalur BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 mengatur mengenai subpenyalur untuk jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan. Mekanisme ini dapat menjadi salah satu rujukan dalam memperluas akses masyarakat di wilayah yang belum terjangkau pelayanan penyalur secara memadai, dengan tetap memenuhi persyaratan dan prosedur yang ditetapkan.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah perlu mengidentifikasi kampung-kampung yang memiliki jarak tempuh jauh dari SPBU, memetakan kebutuhan BBM, serta mengkaji kelayakan pembentukan subpenyalur di wilayah tersebut.

Kajian itu harus dilakukan secara transparan, mulai dari penentuan lokasi, pihak yang memenuhi persyaratan, pengawasan penyaluran, hingga mekanisme pertanggungjawaban. Tujuannya agar distribusi BBM benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak, bukan justru membuka ruang bagi praktik penyelewengan baru.

Pemerintah daerah juga perlu berkoordinasi dengan BPH Migas dan pihak terkait untuk memastikan mekanisme yang ditempuh sesuai dengan ketentuan. Sebab, pembentukan subpenyalur bukan sekadar menunjuk pihak tertentu untuk menjual BBM, melainkan bagian dari sistem distribusi yang harus memenuhi persyaratan resmi.

Penegakan Hukum Harus Berjalan Bersama Pelayanan

Kita tentu mendukung penindakan terhadap siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi. Terlebih, jika BBM yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan industri yang tidak berhak menggunakan BBM bersubsidi.

Namun, penegakan hukum yang berkeadilan juga harus disertai upaya pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat sesuai aturan.

Jangan sampai persoalan distribusi yang belum tertata dengan baik terus berulang, sementara masyarakat di wilayah terpencil harus menanggung sendiri kesulitan memperoleh BBM.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah perlu menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk mengevaluasi distribusi BBM secara menyeluruh. Penambahan atau pengembangan titik layanan, pengusulan subpenyalur sesuai regulasi, pemetaan kebutuhan per kecamatan, dan pengawasan distribusi harus menjadi bagian dari solusi yang terukur.

Kberhasilan penanganan persoalan BBM tidak cukup diukur dari berapa banyak pelaku yang ditangkap. Keberhasilan juga harus terlihat dari semakin mudahnya masyarakat memperoleh BBM sesuai hak dan ketentuan yang berlaku.

Hukum harus ditegakkan, tetapi pelayanan kepada rakyat juga harus dibenahi. Jangan hanya menindak persoalan di hilir, sementara akar masalah distribusi dibiarkan berlarut-larut.

Penulis adalah Ketua KNPI Aceh Tengah.

Komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.

Tulis Komentar

Email Anda tidak akan dipublikasikan.

Podcast Harie.id

GAGAL NYALEG MALAH JADI MILIARDER! Perjalanan Bisnis Syukran Kopi Gayo Wine hingga Tembus Dubai
GAGAL NYALEG MALAH JADI MILIARDER! Perjalanan Bisnis Syukran Kopi Gayo Wine hingga Tembus Dubai