HARIE.ID | TAKENGON – Dewan Pengawas (Dewas) Baitul Mal Aceh Tengah komitmen mengawal pengelolaan dana zakat dan infak agar tetap transparan, akuntabel, serta tepat sasaran.
Setiap program harus berpijak pada ketentuan hukum dan kebutuhan masyarakat, bukan kepentingan pribadi maupun politik.
Ketua Dewan Pengawas Baitul Mal Aceh Tengah, Almisry Al Isaqi mengatakan, pengawasan dilakukan sejak tahap perencanaan, penyusunan anggaran hingga pendistribusian dana umat.
Menurutnya, Dewas memiliki tanggung jawab, memastikan seluruh kebijakan dan program Baitul Mal berjalan sesuai ketentuan Qanun Aceh, Peraturan Bupati, serta selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah.
Ia menegaskan, Baitul Mal merupakan rumah umat yang harus dijaga integritasnya. Karena itu, pengelolaan dana zakat dan infak tidak boleh dicampuri kepentingan di luar tujuan sosial dan kemaslahatan masyarakat.
“Kami tidak ingin ada kepentingan pribadi maupun politik dalam pengelolaan Baitul Mal. Program yang tidak sesuai kebutuhan masyarakat atau hanya merupakan titipan tidak boleh begitu saja disahkan,” tegas Almisry saat Podcast bersama Harie.id, dirilis Rabu 04 November 2026.
Selain pengawasan terhadap program, Almisry menyoroti pentingnya hubungan kerja yang harmonis antara Badan Baitul Mal dan sekretariat. Kedua unsur tersebut harus memahami tugas masing-masing agar tidak terjadi tumpang tindih maupun hambatan dalam pelaksanaan program.
Ia menjelaskan, Badan Baitul Mal berperan dalam merumuskan kebijakan dan program, sedangkan sekretariat menjalankan fungsi fasilitasi dan dukungan administratif serta operasional.
Menurutnya, koordinasi yang baik di antara keduanya menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan dapat diterjemahkan menjadi pelayanan nyata bagi masyarakat.
Almisry juga mendorong perluasan sumber pengumpulan zakat di Aceh Tengah. Selama ini, pengumpulan zakat masih perlu dioptimalkan agar tidak hanya bertumpu pada aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga menjangkau instansi vertikal dan sektor swasta.
Ia menyebutkan, potensi zakat dari lingkungan TNI, Polri, kejaksaan, serta perusahaan dan pelaku usaha perlu mendapat perhatian lebih serius.
Upaya tersebut, kata dia, sejalan dengan dorongan pemerintah daerah melalui instruksi bupati untuk memperluas basis pengumpulan zakat di Aceh Tengah.
Dengan semakin luasnya sumber penghimpunan, potensi dana umat diharapkan dapat dikelola lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat yang berhak menerimanya.
Di sisi lain, Dewas turut menaruh perhatian terhadap tata kelola keuangan zakat dan infak yang merupakan bagian dari pendapatan asli daerah (PAD) khusus.
Almisry menekankan, setiap rupiah yang dikelola harus mengikuti mekanisme keuangan yang berlaku, disertai pertanggungjawaban yang jelas dan dapat diperiksa.
Ia juga menyatakan Dewas terbuka terhadap penyampaian informasi dan laporan pengelolaan dana kepada publik sebagai bagian dari tanggung jawab lembaga kepada masyarakat.
Ia berujar, kepercayaan masyarakat merupakan hal mendasar dalam pengelolaan Baitul Mal. Karena itu, pengawasan tidak cukup hanya memastikan program terlaksana, tetapi juga memastikan prosesnya benar, penerimanya tepat, dan manfaatnya benar-benar dirasakan.
“Dana zakat dan infak adalah amanah umat. Pengelolaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara aturan maupun kepada masyarakat,” demikian kata Almisry.
Laporan | Karmiadi






Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan.