HARIE.ID, TAKENGON | Hari pertama kerja usai libur panjang Idul Fitri 1446 Hijriah seharusnya menjadi momen untuk menunjukkan komitmen dan kedisiplinan para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak.
Namun, di Aceh Tengah, justru tercatat sebanyak 155 pegawai tidak hadir tanpa keterangan resmi mengikuti apel bersama di lapangan Setdakab pada Selasa 08 April 2025 lalu.
Berdasarkan rekap sementara Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah yang dihimpun Harie.id, data tersebut dikumpulkan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan instansi lain.
Namun, ironisnya, masih terdapat beberapa instansi besar yang belum menyerahkan laporan kehadiran pegawai.
Sejumlah instansi yang belum mengirimkan rekap absensi di antaranya adalah Setdakab Aceh Tengah, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Dukcapil, Sekretariat Baitul Mal, BPBD, Kantor Camat Pegasing, dan Kantor Camat Ketol.
Ketidakhadiran laporan dari instansi tersebut menjadi catatan tersendiri, mengingat pentingnya transparansi dan disiplin kerja dalam pelayanan publik yang harus dihimpun oleh pihak BKPSDM untuk selanjutnya dilaporkan ke Bupati Aceh Tengah.
Sementara itu, sejumlah instansi yang telah melaporkan absensi justru mencatat jumlah pegawai yang mangkir cukup signifikan. Di antaranya UPTD RSUD Datu Beru Takengon, 39 orang, Dinas KBPPPA (29 orang), Dinas Perhubungan (13 orang), Dinas Pemuda dan Olahraga (8 orang).
Dinas PUPR (5 orang), DPMK (5 orang), Inspektorat (4 orang), Dinas Kominfo (4 orang), Bappeda (3 orang).
Beberapa kantor camat juga mencatat pegawai yang tidak hadir, seperti Kecamatan Rusip Antara (9 orang), Kecamatan Linge (3 orang), serta Kecamatan Lut Tawar, Kebayakan, dan Silihnara yang masing-masing melaporkan 1–2 orang mangkir.
Di sisi lain, sejumlah instansi berhasil menunjukkan kedisiplinan dengan kehadiran 100 persen. Di antaranya, BKPSDM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP dan WH, Dinas Sosial, Dinas Pangan, DLHKP, Dinas Pariwisata, inas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dayah, Diskop dan UKM.
Serta beberapa kantor camat seperti Bebesen, Bintang, Atu Lintang, Jagong Jeget, Celala, dan Kute Panang.
BKPSDM Aceh Tengah dijadwalkan akan melakukan verifikasi lanjutan terhadap data ini dan memberikan teguran administratif kepada pegawai yang mangkir tanpa alasan sah sesuai Edaran Bupati Aceh Tengah nomor Nomor 000.8.0/614/ORG/2025 yang diterbitkan pada 26 Maret 2025.
Bupati Aceh Tengah akan menjatuhkan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak yang tidak hadir tanpa keterangan pada hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
| ARINOS












