HARIE.ID, TAKENGON | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Daerah dalam menertibkan berbagai pelanggaran ketertiban umum, termasuk aktivitas Cangkul Padang dan Cangkul Dedem yang dinilai merusak ekosistem Danau Lut Tawar.
Dukungan ini disampaikan Seven Cebro selaku juru bicara tim Pansus DPRK dalam rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah tahun 2024.
Dalam rapat yang dihadiri 25 anggota DPRK serta Plt Sekda Aceh Tengah, Mursyd, DPRK menekankan pentingnya penegakan Peraturan Daerah dan Syariat Islam dilakukan secara tegas dan konsisten.
Untuk itu, DPRK mendorong penambahan personel serta sarana dan prasarana bagi Satpol PP dan WH agar tidak mengalami hambatan saat bertugas di lapangan.
“Penegakan aturan tidak boleh setengah hati. Harus ada kolaborasi kuat lintas sektor, baik dalam menertibkan pedagang kaki lima di trotoar, bangunan yang melanggar batas bahu jalan, hingga pelanggaran syariat di pusat hiburan dan kawasan wisata,” tegas juru bicara tim Pansus, Seven Cebro, Kamis 15 Mei 2025.
Terkait penertiban aktivitas yang mengganggu kawasan Danau Lut Tawar, DPRK juga meminta agar masyarakat terdampak diberikan solusi yang adil dan berkelanjutan, seperti pembentukan Koperasi Merah Putih yang bisa membuka peluang ekonomi baru tanpa merusak lingkungan.
Pernyataan ini disebut di dua poin dalam rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Pansus ini.
Rekomendasi DPRK ini dirangkum dalam 49 poin dan disampaikan langsung kepada Bupati Aceh Tengah diterima oleh Plt Sekda Mursyd.
Rekomendasi itu juga di tembuskan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Aceh sebagai bagian dari komitmen bersama menjaga ketertiban, ketentraman, dan keberlanjutan lingkungan di daerah berhawa sejuk ini.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Fitriana Mugie didampingi Wakil Ketua Susilawati.
| ARINOS