HARIE.ID, TAKENGON | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah resmi menetapkan 15 Program Legislasi Daerah (Prolegda) prioritas tahun 2025 dalam sidang paripurna yang digelar Kamis 15 Mei 2025.
Salah satu poin krusial yang disorot adalah pengelolaan Danau Lut Tawar yang menjadi fokus utama dalam rancangan qanun daerah.
Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRK, Mukhlis menyampaikan Prolegda merupakan instrumen penting dalam merancang pembentukan peraturan daerah secara terencana dan sistematik.
Menurutnya, usulan Prolegda yang diajukan oleh pihak eksekutif telah disinkronisasi oleh Banleg dengan mengedepankan skala prioritas pembangunan daerah.
“Prolegda ini akan segera ditetapkan sebagai keputusan DPRK. Kami harap seluruh dokumen usulan dapat segera disampaikan ke legislatif untuk pembahasan lebih lanjut,” ujar Mukhlis.
Dari total 15 usulan, sebagian merupakan inisiatif DPRK dan sebagian lainnya berasal dari eksekutif. Adapun beberapa prolegda strategis meliputi:
1. RPJMD Aceh Tengah 2025–2029
2. Perubahan struktur Majelis Adat Gayo
3. Pengelolaan air limbah domestik
4. Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
5. Zonasi dan pemanfaatan Danau Lut Tawar
6. Pertanggungjawaban APBK 2024
7. Rencana Induk Smart City
8. Pemanfaatan air permukaan Danau Lut Tawar
9. Qanun prosesi adat Gayo
10. Tata kelola pemerintahan kampung
11. Tata cara pemilihan Reje serentak dan antar waktu
12. R-APBK Aceh Tengah tahun 2026
13. Perubahan PDAM Tirta Tawar menjadi PERUMDA
14. Revisi Qanun Pajak dan Retribusi 2024
15. Perubahan struktur perangkat daerah (Qanun No. 3/2016)
Pj Sekda Aceh Tengah, Mursyd, menambahkan, eksekutif telah menyiapkan empat dokumen awal yang akan segera diajukan untuk dibahas lebih lanjut.
Dokumen tersebut meliputi pengelolaan air limbah, pengelolaan Danau Lut Tawar, perubahan PDAM menjadi PERUMDA, serta struktur Majelis Adat Gayo.
“Keempat ini sudah kami siapkan dan dalam waktu dekat akan kami serahkan ke DPRK,” pungkas Mursyd.
| ARINOS