Kampung Bukit Kebayakan Dideklarasikan sebagai Kampung Bebas Narkoba

HARIE.ID, TAKENGON | Komitmen kuat dalam memberantas penyalahgunaan narkoba kembali digaungkan di Aceh Tengah.

Melalui gebrakan kolaboratif antara Polres dan Pemerintah Daerah, Kampung Bukit, Kecamatan Kebayakan, resmi dicanangkan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba tahun 2025, Jum’at 13 Juni 2025.

Peluncuran program ini ditandai dengan pukulan gong oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Aceh Tengah, Absar, S.H., M.H., yang hadir mewakili Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si.

BACA JUGA

Dalam prosesi tersebut, Absar membacakan amanat tertulis Bupati, yang menyoroti urgensi penanganan serius terhadap perang melawan narkoba.

“Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba telah menyusup ke segala lini dan usia. Jika dibiarkan, ini akan menghancurkan sendi-sendi kehidupan dan masa depan generasi kita,” tegas Absar dalam sambutannya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap gagasan ini, seraya mengajak seluruh pihak dari aparat desa hingga elemen masyarakat untuk berkomitmen aktif membentengi wilayah dari bahaya narkotika.

Dalam momen bersejarah tersebut, dilangsungkan pula penandatanganan komitmen bersama oleh seluruh unsur masyarakat: aparat kepolisian, tokoh adat dan agama, aparatur kampung, organisasi pemuda, dan unsur pemerintahan, menyatakan siap tidak terlibat dalam bentuk apapun penyalahgunaan narkoba.

Bekerja sama dengan aparat dalam memberantas peredarannya. Menjadi individu yang berkarya, berprestasi, dan menjaga nama baik kampung. Menjaga Kampung Bukit, Kecamatan Kebayakan, dan Aceh Tengah dari ancaman narkotika

“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi menjadi tanggung jawab moral bersama. Program ini jadi momentum penting untuk membangun kesadaran kolektif,” lanjut Absar.

Program Kampung Bebas dari Narkoba ini dinilai sebagai strategi jangka panjang yang tak hanya mengandalkan pendekatan hukum, tetapi juga memperkuat struktur sosial dan nilai-nilai budaya lokal yang menjunjung integritas.

Deklarasi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yang menegaskan bahwa masyarakat berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Dengan Kampung Bukit sebagai role model, diharapkan desa-desa lain di Aceh Tengah segera menyusul, memperluas gerakan ini menjadi benteng moral dan sosial yang kokoh dalam menghadapi ancaman narkotika.

| ARINOS

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI