Terkait Reklamasi, Pemkab Aceh Tengah Segera Bentuk Tim Satgas

29
SHARES
159
VIEWS

HARIE.ID | TAKENGON — Pemkab Aceh Tengah segera membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) terkait reklamasi di sepadan Danau Lut Tawar.

Pembentukan itu menguak dalam rapat Kerja dalam rangka tindak lanjut tuntutan Aliansi Gayo Merdeka di gedung DPRK Aceh Tengah, Jum’at 12 September 2025.

Sekda Aceh Tengah, Mursyid menyebut, pada 08 April 2025 lalu, melalui Dinas Lingkungan Hidup telah mengeluarkan Edaran Bupati, Nomor 660/746/DLH/2025.

BACA JUGA

Isi edaran ini tentang peran serta pemerintahan Kampung dan pemilik tempat wisata di seputaran Danau Lut Tawar.

Dikhususkan kepada para Camat seputaran Danau Laut Tawar, para Reje, pemilik tempat wisata, dan pelaku usaha seputaran Danau Lut Tawar.

Surat yang diteken Haili Yoga itu melarang mengubah letak tepi Danau atau menambah daratan dengan menimbun pada setiap lokasi yang langsung berbatasan dengan Danau.

Membuang limbah, menggembala ternak dan mengubah aliran air masuk atau keluar Danau.

“Untuk surat edaran kedua akan menyusul,” kata Sekretaris Daerah, Mursyid menjawab Harie.id.

Ia berharap, Camat dan para Reje di sepadan Danu untuk mengindahkan edaran itu. “Apabila ada yang melanggar tidak mematuhi, maka laporkan reklamasi atau pembuangan limbah itu ke Satpol-PP untuk proses penertiban,” kata Mursyid.

Terakhir kata dia, dalam waktu dekat akan dibentuk Satuan Tugas (Satgas) terkait reklamasi. Tim ini akan bergerak dan menampung laporan dari masyarakat terkait reklamasi. “Tim ini segera kita bentuk,” pungkas Mursyd.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI