Pilkades 124 Desa di Aceh Tengah Dilakukan Tanpa Mencoblos Surat Suara

HARIE.ID | TAKENGON – Pemilihan Kepala Desa atau Reje Kampung di Kabupaten Aceh Tengah tahun 2025 akan berlangsung dengan cara berbeda.

Sebanyak 124 desa dari total 295 kampung di kabupaten itu akan menggelar pemilihan tanpa menggunakan sistem coblos surat suara.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tengah, Ade Kurniawan, dalam rapat kerja bersama Panitia Pemilihan Reje (P2R) dan anggota DPRK Aceh Tengah, Rabu 08 Oktober 2025.

BACA JUGA

“Tidak ada dicoblos, ini perintah Qanun Aceh,” kata Ade di hadapan ratusan peserta rapat.

Ade menjelaskan, mekanisme pemilihan tersebut mengacu pada Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.

Dalam pasal 31 ayat (1) disebutkan, “Pemberian suara dilaksanakan dalam bilik suara dengan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara salah satu calon yang dipilih.”

Menurut Ade, pemilih nantinya akan datang ke TPS dengan membawa surat undangan, kemudian menyerahkannya kepada KPPS untuk dicocokkan dengan daftar hadir.

Setelah menandatangani daftar hadir dan menerima surat suara yang telah distempel, pemilih akan masuk ke bilik tertutup dan memasukkan surat suara ke dalam kotak calon yang dipilih.

“Jadi mekanismenya tetap rahasia, hanya saja tidak dicoblos. Pemilih cukup memasukkan surat suara ke kotak calon pilihannya di bilik tertutup,” jelas Ade.

Meski demikian, sejumlah desa disebut telah melakukan musyawarah bersama calon Reje dan pihak terkait untuk menggunakan sistem coblos dalam pemilihan.

“Itu di luar kewenangan kami. Kami harap semua pelaksanaan pemilihan tetap mengikuti Qanun Aceh,” pungkasnya.

“Kami harap pemilihan berjalan tertib, sesuai aturan, dan tetap menjaga asas kerahasiaan serta kejujuran dalam proses demokrasi di tingkat kampung,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT