HARIE.ID | TAKENGON – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menggelar rapat kerja bersama Pemerhati Lingkungan Budaya dan Sosial (Perlibas) terkait Evaluasi beberapa Kampung yang melaksanakan Pemilihan Reje Kampung.
Dalam pertemuan itu dibahas mekanisme pelaksanaan Tes Kemampuan Membaca Al-Qur’an bagi bakal calon reje (kepala desa-red) sesuai amanah Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009 di Pasal 13 Poin C dan Pasal 15 Poin C.
Dalam Pasal 13 Poin C disebutkan, mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam. Lalu di Pasal 15 Poin C diperkuat dengan catatan surat keterangan mampu membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam dikeluarkan oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRK Aceh Tengah tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi A, Fahrijal Kasir, ST, didampingi Sekretaris Komisi A, Nove Alfirzan, dan Anggota Komisi A, Kasman dan Agustina.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh Plt Kepala DPMK Aceh Tengah Ade Kurniawan, S.STP., M.AP, Kankemenag, Wahdi MS, perwakilan Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah Weirasi Enginte, Wakil Ketua MPU Aceh Tengah H.M. Ramli, SH, Wakil Ketua MAG, Aidil Fitra, Presma UGP, serta Presiden GLC, Gilang Kin Tawar.
Hasil rapat menyepakati beberapa poin penting, salah satunya yakni Kampung Lot Kala, Kecamatan Kebayakan, direkomendasikan untuk melakukan tes ulang mampu membaca Al-Qur’an bagi bakal calon reje.
Selain itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Aceh Tengah bersama pihak terkait diminta segera menindaklanjuti pelaksanaan tes ulang tersebut dengan prinsip terbuka, transparan, dan melibatkan pihak independen sebagai pemantau.
Rapat juga menyetujui penyusunan Term of Reference (TOR) sebagai acuan teknis pelaksanaan tes kemampuan membaca Al-Qur’an agar memiliki standar penilaian yang seragam di seluruh kampung di Aceh Tengah.
Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah Fahrijal Kasir, ST menyebut, keputusan tersebut merupakan langkah penting untuk menjaga integritas proses seleksi reje di tingkat kampung.
Menurutnya, tes membaca Al-Qur’an bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penegasan terhadap nilai-nilai keislaman yang menjadi dasar kehidupan masyarakat Gayo.
“Tes baca Al-Qur’an adalah bagian dari pembinaan moral dan spiritual bagi calon reje. Kita ingin proses ini berjalan jujur dan transparan agar hasilnya dapat diterima oleh semua pihak,” kata Politisi besutan Prabowo Subianto ini, Senin 13 Oktober 2025.
Ia berujar, pihaknya terus mengawal agar pelaksanaan tes tersebut tidak hanya sekadar memenuhi syarat, tetapi benar-benar menjadi alat ukur kepribadian dan komitmen keislaman calon pemimpin ditingkat kampung.
“Ke depan, perlu ada regulasi atau pedoman teknis yang mengatur pelaksanaan tes ini secara baku. Tujuannya agar tidak ada perbedaan persepsi antar kampung dan semua berjalan sesuai prinsip keadilan,” pungkasnya.
Rapat kerja tersebut ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh perwakilan DPRK Aceh Tengah dan seluruh unsur yang hadir.
Laporan | Karmiadi