ADVERTISEMENT

Dua Petani di Bener Meriah Ditangkap, Polisi Sita 10,4 Gram Sabu

HARIE.ID | BENER MERIAH — Dua pria yang berprofesi sebagai petani digerebek aparat kepolisian, diamankan bersama belasan gram narkotika jenis sabu di Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Jumat 06 Februari 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah sekitar pukul 03.00 WIB, menyusul laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan sabu.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, setelah menerima informasi, tim opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Kamis malam.

BACA JUGA

Saat kondisi dinilai aman, petugas bergerak cepat melakukan penggerebekan ke sebuah rumah yang dicurigai.

“Di dalam rumah tersebut, petugas mendapati dua orang pria. Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres lewat keterangan tertulisnya yang diterima Harie.id.

Dua terduga yang diamankan masing-masing berinisial SB (38), warga Kota Juang, Kabupaten Bireuen, dan KR (48), warga Desa Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo.

Berdasarkan keterangan awal, keduanya diketahui berprofesi sebagai petani.

Hasil penggeledahan mengungkap sejumlah barang bukti sabu yang disimpan di beberapa titik rumah.

Satu paket sabu ditemukan di bawah kaki tersangka SB, sementara satu paket lainnya berada di atas sofa yang diduga tengah dipersiapkan untuk dikemas ulang sebelum diedarkan.

Petugas juga menemukan dua paket sabu lainnya yang disimpan dalam plastik klip merah di dalam dompet kecil warna cokelat. Total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan mencapai 10,4 gram bruto.

Selain sabu, polisi turut menyita peralatan pendukung penyalahgunaan narkotika berupa alat hisap bong modifikasi, pipet takaran, mancis yang telah dimodifikasi menjadi kompor, gunting, plastik klip kosong, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver.

Kepada penyidik, kedua terduga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik mereka dan diperoleh dari wilayah Bireuen.

Sekitar pukul 05.00 WIB, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bener Meriah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/5/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 6 Februari 2026.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi dan tersangka, melengkapi alat bukti, serta mengembangkan jaringan pemasok.

Barang bukti sabu selanjutnya akan dikirim ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan untuk uji kandungan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengungkapan kasus tersebut kata Kapolres merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT