HARIE.ID | TAKENGON — DPRK Aceh Tengah mulai membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRK, Selasa 21 April 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK, Susilawati, dan dihadiri jajaran legislatif serta unsur eksekutif.
Susilawati mengatakan, LKPJ Bupati Tahun 2025 adalah bagian penting dalam mekanisme pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Bupati menyampaikan LKPJ kepada Dewan dalam rapat paripurna yang dilaksanakan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, kata Susilawati sebagai bentuk evaluasi kinerja pemerintah daerah secara menyeluruh.
“LKPJ ini akan dibahas oleh masing-masing komisi. Ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” katanya.
Pembahasan tersebut lanjutnya, mencakup pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah, upaya penyelesaian berbagai urusan pemerintahan, hingga evaluasi terhadap kebijakan strategis yang telah dijalankan sepanjang tahun 2025.
Selain itu, DPRK juga akan menyoroti tindak lanjut rekomendasi atas LKPJ tahun sebelumnya, termasuk capaian program pembantuan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh.
Ia berharap, seluruh perangkat daerah di Aceh Tengah dapat memberikan dukungan maksimal selama proses pembahasan berlangsung, untuk menghasilkan rekomendasi yang konstruktif dan berdampak bagi pembangunan daerah.
Sementara itu, Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan berujar, penting peran aktif seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam proses pembahasan bersama DPRK.
“Kami meminta para Kepala OPD untuk proaktif, terbuka, dan kooperatif selama pembahasan bersama anggota DPRK, agar seluruh proses berjalan efektif dan substansial,” tegasnya.
Diketahui, laporan hasil pembahasan dari masing-masing komisi DPRK Aceh Tengah dijadwalkan akan disampaikan Rabu 29 April 2026.
Laporan | Karmiadi












