HARIE.ID | TAKENGON — Pemkab Aceh Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) terus berupaya melakukan pengawasan dan verifikasi lapangan mengenai besarnya potensi retribusi sektor getah pinus.
Sektor ini disebut belum tergarap optimal akibat lemahnya tata kelola dan dugaan praktik distribusi ilegal bahan baku.
Langkah pengawasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 00.1.2.3/137/ST oleh tim dari Bidang Perencanaan, Pengembangan, Pengendalian, dan Evaluasi Pendapatan Daerah (P3EPD).
Dipimpin langsung oleh Anhar, bersama Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Ilaga serta analis dari Dinas Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah.
Tim diterima langsung Direktur PT Jaya Media Internusa (PT JMI), Hayati Arafah, dalam kunjungan lapangan, Rabu 06 Mei 2026 lalu.
Kegiatan menjadi pintu masuk untuk menelusuri berbagai persoalan mendasar yang selama ini membayangi sektor hilirisasi getah pinus di Aceh Tengah.
Dari hasil verifikasi lapangan, tim menemukan adanya kesenjangan signifikan antara kapasitas produksi perusahaan dengan realisasi produksi tahunan.
PT JMI yang merupakan satu-satunya perusahaan pengolah getah pinus di Aceh Tengah diketahui memiliki kapasitas produksi gondorukem dan terpentin rata-rata mencapai 21,5 ton per hari.
Dengan kapasitas tersebut, target produksi tahunan diperkirakan dapat mencapai sekitar 8.400 ton atau setara 8,4 juta kilogram.
Namun, sepanjang tahun 2025, realisasi produksi tercatat hanya sekitar 4.000 ton atau 4 juta kilogram, atau kurang dari separuh kapasitas ideal perusahaan.
Menurut Anhar, disparitas produksi itu tidak dapat dipandang sekadar sebagai dinamika bisnis, melainkan mengindikasikan adanya gangguan serius pada rantai pasok bahan baku yang berdampak langsung terhadap penerimaan retribusi daerah.
“Dari hasil pengawasan lapangan, terlihat adanya potensi besar retribusi daerah yang belum optimal. Persoalan ini tidak hanya menyangkut kapasitas produksi perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola distribusi getah pinus yang perlu diperkuat agar PAD Aceh Tengah tidak terus mengalami kebocoran,” ujar Anhar, saat dikonfirmasi Harie.id, Sabtu 09 Mei 2026.
Ia menilai, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, mengingat sektor getah pinus merupakan salah satu komoditas strategis yang memiliki kontribusi penting terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya melalui Retribusi Jasa Usaha Penyediaan Tempat Pelelangan Hasil Hutan Getah Pinus.
Selain mengidentifikasi persoalan produksi, pengawasan lapangan itu juga menjadi bagian dari langkah evaluatif pemerintah daerah dalam memperkuat sistem pengawasan distribusi bahan baku, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, serta memastikan mekanisme retribusi berjalan transparan dan akuntabel.
“Kami akan terus mendorong penguatan tata kelola sektor hilirisasi getah pinus agar potensi ekonomi daerah dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Laporan | Karmiadi












