HARIE.ID | TAKENGON – Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Aceh Tengah, Feri Yanto, S.P., mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk segera turun tangan mengevaluasi proyek pembangunan PLTA Peusangan 1 & 2 yang dinilai berlarut-larut tanpa kepastian penyelesaian.
Menurut Feri, proyek strategis nasional tersebut hingga kini belum menunjukkan progres yang memuaskan.
Ia menyoroti target Commercial Operation Date (COD) yang terus berubah dari tahun ke tahun, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat Aceh, khususnya warga Aceh Tengah.
“Ini bentuk ketidakprofesionalan PLN dalam pengerjaan dan penyelesaian persoalan di lapangan. Dampak dari terhambatnya proses pekerjaan ini sangat merugikan masyarakat dan juga keuangan negara,” tegas Feri Yanto dalam keterangannya, Sabtu 23 Mei 2026.
Ketua KNPI Aceh Tengah itu menilai lambannya pembangunan proyek PLTA Peusangan 1 & 2 tidak hanya berdampak terhadap keterlambatan pembangunan energi terbarukan, tetapi juga memperpanjang ketergantungan Aceh terhadap pasokan listrik dari Provinsi Sumatra Utara.
Selama ini, kata dia, sistem kelistrikan Aceh masih sangat bergantung pada suplai daya dari luar daerah.
Kondisi tersebut kerap memicu gangguan distribusi hingga pemadaman listrik berkala ketika terjadi kendala teknis pada jalur interkoneksi.
“Aceh sangat membutuhkan kemandirian energi. Ketergantungan pasokan listrik dari Sumatra Utara yang sering kali bermasalah membuat pengoperasian PLTA Peusangan 1 & 2 ini sudah sangat mendesak,” ujarnya.
Feri juga meminta PT PLN (Persero) untuk lebih transparan terkait perkembangan proyek yang digadang-gadang menjadi tulang punggung energi terbarukan di kawasan tengah Aceh tersebut.
Ia mendesak Menteri ESDM agar melakukan evaluasi menyeluruh terhadap progres pengerjaan proyek, termasuk berbagai hambatan yang menyebabkan target penyelesaian terus molor.
Proyek PLTA Peusangan yang memanfaatkan aliran Sungai Peusangan itu sebelumnya diproyeksikan menjadi salah satu sumber energi utama bagi Aceh dan kawasan Gayo.
Laporan | Karmiadi











