HARIE.ID | TAKENGON – Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tengah mulai menyusun arah kebijakan legislasi daerah untuk tahun 2026.
Melalui rapat kerja yang digelar di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, sejumlah rancangan qanun strategis dibahas sebagai usulan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun mendatang, Selasa 09 Juni 2026.
Rapat tersebut dipimpin Ketua Banleg DPRK Aceh Tengah, Mukhlis, didampingi Wakil Ketua Azhari serta Sekretaris DPRK yang bertindak sebagai Sekretaris Banleg.
Turut hadir sejumlah anggota Banleg, di antaranya Edi Kurniawan, Khairul Ahadian, Agustina, Asmayanti, dan Taqwa.
Pembahasan tersebut menyoroti berbagai regulasi yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan, pelestarian budaya, hingga peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Tengah.
Banleg juga membahas enam usulan rancangan qanun yang akan diusulkan masuk dalam Prolegda 2026, yakni Qanun tentang Majelis Adat Gayo, Qanun Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, revisi Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten.
Selanjutnya Perubahan Qanun Aceh Tengah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah, Qanun Adat dan Istiadat Gayo, serta Qanun Pemerintah Kampung.
Ketua Banleg Mukhlis mengatakan, seluruh usulan yang dibahas telah memenuhi persyaratan awal untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Daerah tahun 2026.
“Ini merupakan acuan kita dalam menerbitkan qanun pada tahun ini, sehingga nantinya dapat diterima oleh Badan Musyawarah untuk ditetapkan sebagai Prolegda,” ujar Mukhlis.
Menurutnya, Prolegda menjadi instrumen penting dalam menentukan prioritas pembentukan regulasi daerah.
Karena itu, setiap rancangan qanun harus melalui proses kajian dan evaluasi yang matang agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
Masing-masing usulan dikaji dari berbagai aspek, mulai dari urgensi pembentukan regulasi, kesiapan naskah akademik, hingga relevansinya terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat Aceh Tengah saat ini.
Meski demikian, seluruh peserta rapat akhirnya mencapai kesepakatan untuk meneruskan keenam rancangan qanun tersebut melalui Badan Musyawarah DPRK Aceh Tengah.
Jika nantinya memperoleh persetujuan Badan Musyawarah, usulan tersebut akan ditetapkan secara resmi sebagai Program Legislasi Daerah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2026 dan menjadi prioritas pembahasan legislasi DPRK bersama pemerintah daerah.
Laporan | Karmiadi











