HARIE.ID | TAKENGON – Seorang pekerja proyek pembangunan jalan nasional ruas III di Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, mengaku diberhentikan secara sepihak oleh PT Hutama Karya setelah dituduh membocorkan informasi kegiatan proyek kepada wartawan.
Rahmad, pekerja lepas di bagian Keselamatan, dan Kesehatan Kerja Kontruksi (K3) yang telah bekerja selama sekitar lima bulan di proyek tersebut.
Ia mengatakan, dirinya tidak pernah memberikan informasi kepada pihak luar sebagaimana tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Saya dituduh memberi informasi kepada wartawan terkait kegiatan galian. Saya sudah sampaikan tidak benar, tapi mereka tidak percaya,” kata Rahmad kepada Harie.id, Rabu 24 Juni 2026 lewat sambungan WhatsApp.
Menurut Rahmad, persoalan bermula setelah ia mengunggah aktivitas pekerjaan di lapangan melalui status WhatsApp.
Dalam unggahan itu terlihat alat berat bekerja pada malam hari mengeruk material di kawasan Sungai Jambo Aye.
Namun, pihak perusahaan disebut mengaitkan unggahan tersebut dengan pemberitaan Harie.id yang terbit pada 23 Juni 2026 berjudul “Proyek Jalan Nasional di Linge Diduga Keruk Material dari Sungai Jambo Aye”.
Proyek Jalan Nasional di Linge Diduga Keruk Material dari Sungai Jambo Aye
Rahmad menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan keterangan ataupun informasi kepada wartawan terkait kegiatan proyek tersebut.
Meski telah membantah, ia mengaku tetap dituding sebagai sumber informasi sehingga akhirnya tidak lagi diperbolehkan bekerja.
Lebih jauh, Rahmad mengaku tidak menerima surat pemberhentian resmi dari perusahaan.
Padahal, menurutnya, dokumen tersebut penting sebagai bentuk kepastian dan perlindungan bagi pekerja.
“Saya minta surat pemecatan, tapi tidak diberikan. Alasannya karena saya bekerja tanpa kontrak,” ujarnya lirih.
Selain mempersoalkan proses pemberhentian, Rahmad juga menyoroti sejumlah hal terkait kondisi kerja dan kesejahteraan pekerja selama menjadi tenaga lepas di proyek yang dikerjakan perusahaan pelat merah tersebut.
Ia mempertanyakan kejelasan jam kerja dan kompensasi lembur yang diterima pekerja. Menurut pengakuannya, pekerjaan berlangsung hingga sore hari dan kerap dilanjutkan pada malam hari.
“Kalau kerja sampai jam 5 sore, lalu malamnya lembur. Yang diberikan hanya minuman Bear Brand,” katanya sembari berharap pihak Dinas Transnaker Aceh Tengah menjawab keresahan nya itu.
Rahmad juga mempertanyakan status ketenagakerjaannya yang tidak berubah meski telah bekerja selama lima bulan.
Ia menilai seharusnya terdapat kejelasan mengenai status kerja, upah, serta hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sudah lima bulan saya kerja, tapi status masih pekerja lepas. Seharusnya ada kejelasan, sayang rekan – rekan kami yang bekerja di perusahaan ini. Mereka juga tak jauh beda dengan saya,” pungkas Rahmat berharap pihak PT Hutama Karya memberi penjelasan.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT Hutama Karya belum menjawab pesan WhatsApp yang telah disampaikan redaksi Harie.id untuk meluruskan pemecatan Rahmat.
Laporan | Karmiadi











