ADVERTISEMENT

GPM Sebut Penunjukan Indra Wahyudi, Dinilai Tepat Pimpin Sementara RSUD Datu Beru

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Bupati Aceh Tengah saat menyerahkan SK penunjukan Indra Wahyudi sebagai Plt Direktur RSUD Datu Beru Takengon (Photo/Ist)

TAKENGON | HARIE.ID – Penunjukan dr. Indra Wahyudi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Datu Beru Takengon mendapat dukungan dari Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Aceh Tengah.

Organisasi tersebut menilai keputusan Bupati Aceh Tengah Haili Yoga sudah tepat sebagai langkah penyegaran kepemimpinan di rumah sakit milik pemerintah daerah itu.

Ketua Gerakan Pemuda Marhaen Aceh Tengah menilai, berbagai persoalan yang selama ini terjadi di RSUD Datu Beru bukanlah isu baru.

BACA JUGA

Keluhan masyarakat terkait pelayanan, kebersihan hingga tata kelola rumah sakit telah berlangsung cukup lama dan membutuhkan langkah pembenahan yang nyata.

“Persoalan di RSUD Datu Beru bukan hal baru. Sudah lama menjadi perhatian masyarakat Aceh Tengah, mulai dari pelayanan, kebersihan hingga berbagai aspek lainnya. Karena itu, pergantian pimpinan merupakan sesuatu yang wajar dan memang dibutuhkan agar ada penyegaran,” ujarnya, Rabu 15 Juli 2026.

Menurutnya, pergantian dari dr. Gusnarwin kepada dr. Indra Wahyudi merupakan bagian dari upaya menghadirkan perubahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

GPM Aceh Tengah menilai dr. Indra Wahyudi memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai untuk mengemban amanah sebagai Plt Direktur RSUD Datu Beru.

“Kami memandang penunjukan dr. Indra sebagai Plt Direktur RSUD sudah tepat. Ia kami nilai memiliki kemampuan dan pengalaman dalam memberikan pelayanan sehingga patut diberikan kesempatan memimpin rumah sakit ini,” katanya.

Lebih lanjut, GPM menegaskan, penunjukan pejabat pelaksana tugas merupakan hak prerogatif kepala daerah. Karena itu, semua pihak diharapkan memberikan ruang kepada dr. Indra Wahyudi untuk bekerja dan membuktikan kinerjanya.

“Keputusan Bupati merupakan hak prerogatif kepala daerah. Mari kita beri kesempatan kepada beliau untuk mengabdi dan menunjukkan kinerjanya. Harapan kami tentu ada pembaruan yang mampu membawa RSUD Datu Beru ke arah yang lebih baik, baik dari sisi pelayanan maupun tata kelola,” pungkasnya.

Diketahui, penunjukan dr. Indra Wahyudi sebagai Plt Direktur RSUD Datu Beru berlaku mulai 15 Juli hingga 14 Oktober 2026 berdasarkan Surat Perintah Bupati Aceh Tengah.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT