TAKENGON | HARIE.ID — DPRK Aceh Tengah mendesak Bupati Haili Yoga, segera mengakhiri status Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan serta membenahi karut marut penempatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rekomendasi itu menjadi bagian dari hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) yang ditetapkan dalam rapat paripurna, Selasa 21 Juli 2026.
Ketua Tim Pansus, Edi Kurniawan, dalam laporan nya mengatakan, persoalan kepemimpinan dan penataan guru di lingkungan Dinas Pendidikan harus segera diselesaikan agar tidak terus mengganggu pelayanan pendidikan di Aceh Tengah.
Dalam rekomendasinya, Pansus meminta Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengangkat pejabat definitif untuk mengisi jabatan Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas Pendidikan melalui mekanisme seleksi terbuka maupun mutasi jabatan yang sesuai ketentuan.
Pansus memberikan batas waktu paling lama 30 hari kalender sejak rekomendasi DPRK ditetapkan untuk mengakhiri status Plt pada dua jabatan strategis tersebut.
Selain itu, DPRK juga meminta agar Plt Kepala Dinas dan Plt Sekretaris Dinas tidak mengambil kebijakan strategis yang berdampak hukum maupun keuangan jangka panjang tanpa persetujuan tertulis kepala daerah dan koordinasi dengan komisi terkait di DPRK.
Pansus juga merekomendasikan BKPSDM melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas administrasi agar status Plt tidak menghambat pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penandatanganan ijazah, maupun pelayanan administrasi lainnya bagi guru.
Tak hanya soal kepemimpinan di dinas tersebut, Pansus turut menyoroti penempatan Guru PPPK yang dinilai tidak sesuai dengan formasi saat rekrutmen.
“Dinas Pendidikan bersama BKPSDM harus segera melakukan audit penempatan dan pemetaan ulang terhadap seluruh Guru PPPK yang diduga ditempatkan tidak sesuai Surat Keputusan pengangkatan maupun formasi kelulusannya,” kata Edi Kurniawan.
Guru PPPK yang dipindahkan dari sekolah sesuai formasi diminta dikembalikan ke sekolah induk atau lokasi penempatan sebagaimana SK pengangkatannya paling lambat 14 hari kerja.
Pansus juga meminta Dinas Pendidikan menyusun standar operasional prosedur (SOP) penempatan guru yang mengacu pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), sehingga distribusi tenaga pendidik dilakukan secara transparan berdasarkan kebutuhan riil sekolah, bukan atas pertimbangan subjektif.
Dalam rekomendasinya, DPRK turut mendesak penempatan Guru PPPK tidak mengorbankan guru honorer senior yang telah lama mengabdi.
Dinas Pendidikan diminta menjamin pembagian jam mengajar secara adil agar tidak ada guru honorer kehilangan mata pencaharian maupun jam sertifikasi.
Sebagai langkah pengawasan, Pansus juga meminta Inspektorat Daerah melakukan audit investigatif terhadap dugaan maladministrasi, pungutan liar, maupun unsur kesengajaan dalam pemindahan penempatan Guru PPPK.
“Apabila ditemukan pelanggaran, DPRK meminta agar oknum yang bertanggung jawab dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Politisi Partai Gerindra ini.
Seluruh rekomendasi tersebut telah ditetapkan sebagai Rekomendasi Resmi DPRK Aceh Tengah melalui Keputusan DPRK Aceh Tengah Nomor 08 Tahun 2026 dan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk segera melakukan tindak lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan | Karmiadi











