BENER MERIAH | HARIE.ID — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2025 ditemukan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengungkap, adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp55.290.139 pada dua satuan pendidikan.
Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.
BPK mencatat, pada 2025 Pemkab Bener Meriah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp201.246.885.949,81, dengan realisasi Rp166.236.661.959,00 atau 82,60 persen.
Dari anggaran tersebut, Belanja Barang dan Jasa Dana BOSP tercatat sebesar Rp14.163.251.082,00.
Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan analisis terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOSP, pemeriksaan fisik serta konfirmasi kepada penyedia dan pihak satuan pendidikan.
Hasilnya, ditemukan kelebihan pembayaran pada SDN Pondok Gajah sebesar Rp33.026.814,00 dan SDN Kebun Baru sebesar Rp22.263.325,00.
BPK mencatat Dana BOSP yang ditransfer pusat ke SDN Pondok Gajah sebesar Rp137.945.490,69. Dana yang telah dipertanggungjawabkan mencapai Rp137.869.000,00 atau 99,94 persen dari dana BOSP.
Namun, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi pembelian ATK kepada Toko RI serta pembelian alat kebersihan kepada Toko MD menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp33.026.814,00.
Rinciannya, pada penyedia RI terdapat selisih Rp22.597.400,00, sedangkan pada penyedia MD sebesar Rp10.915.000,00.
Setelah memperhitungkan pajak yang telah dibayarkan sebesar Rp485.586,00, total kelebihan pembayaran tercatat Rp33.026.814,00.
BPK juga menemukan kuitansi yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban bukan merupakan kuitansi sebenarnya dari toko yang bersangkutan.
Setelah dikonfirmasi, pihak sekolah kemudian diberikan kuitansi pembelian yang sebenarnya sehingga diketahui adanya selisih pembayaran.
Kepala sekolah mengakui kelebihan pembayaran tersebut dan menyatakan kesediaannya mengembalikan dana ke kas daerah untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Dana BOSP yang ditransfer pusat ke sekolah tersebut sebesar Rp201.388.818,46, dengan pertanggungjawaban sebesar Rp201.338.000,00 atau 99,97 persen dari dana BOSP.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, keterangan keberadaan barang serta konfirmasi kuitansi pembelian kepada penyedia, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa BOSP Reguler sebesar Rp22.263.325,00.
BPK menyebut konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator menunjukkan, kuitansi yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban merupakan kuitansi yang dibuat untuk mendapatkan selisih pembayaran.
Selisih tersebut, berdasarkan hasil konfirmasi, digunakan untuk sejumlah kebutuhan lain, antara lain pembayaran pajak, kegiatan siswa di luar sekolah dan perawatan sekolah. Setelah kuitansi pembelian sebenarnya diberikan, diketahui adanya selisih pembayaran.
Kepala sekolah mengakui kelebihan pembayaran tersebut dan menyatakan kesediaannya mengembalikan kelebihan tersebut ke kas daerah untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.
Secara keseluruhan, BPK menyimpulkan permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa BOSP sebesar Rp55.290.139,00, dengan rincian.
SDN Pondok Gajah, Rp33.026.814,00.
SDN Kebun Baru, Rp22.263.325,00
Total Rp55.290.139,00.
BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.
Selain itu, kepala satuan pendidikan terkait dinilai kurang cermat dalam mempertanggungjawabkan Belanja BOSP.
Temuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, antara lain ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
BPK menekankan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, sementara setiap pengeluaran wajib didukung bukti yang lengkap dan sah.
Dalam ketentuan pengelolaan Dana BOSP, pengelolaan juga harus dilakukan secara akuntabel dan Kepala Satuan Pendidikan bertugas menggunakan Dana BOSP sesuai rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan.
Atas temuan tersebut, Pemkab Bener Meriah melalui Plt. Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan Bupati Bener Meriah agar memerintahkan kepala satuan pendidikan terkait mempertanggungjawabkan penggunaan Dana BOSP sesuai ketentuan.
Selain itu, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa BOSP sebesar Rp55.290.139,00 diminta untuk diproses pengembaliannya dan disetorkan ke kas daerah untuk selanjutnya disetor ke RKUD/BUD dan kas negara sesuai ketentuan.
Laporan | Karmiadi











