ADVERTISEMENT
harie.id
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID
No Result
View All Result
harie.id
No Result
View All Result
Home SERAMI

BPK Temukan Pengelolaan Dana BOS di Bener Meriah Tak Sesuai Ketentuan

by Arinos
11 Agustus 2026
A A
Dana BOS SMPN 32 Takengon Bermasalah, BPK Temukan Rp127 Juta Tak Sesuai Fakta

Ilustrasi Audit BPK (photo/Net)

BENER MERIAH | HARIE.ID — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di Kabupaten Bener Meriah tahun anggaran 2025 ditemukan belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengungkap, adanya kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa sebesar Rp55.290.139 pada dua satuan pendidikan.

Temuan tersebut tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap Pemerintah Kabupaten Bener Meriah.

BACA JUGA

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

BPK mencatat, pada 2025 Pemkab Bener Meriah menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp201.246.885.949,81, dengan realisasi Rp166.236.661.959,00 atau 82,60 persen.

Dari anggaran tersebut, Belanja Barang dan Jasa Dana BOSP tercatat sebesar Rp14.163.251.082,00.

Dalam pemeriksaannya, BPK melakukan analisis terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) Dana BOSP, pemeriksaan fisik serta konfirmasi kepada penyedia dan pihak satuan pendidikan.

Hasilnya, ditemukan kelebihan pembayaran pada SDN Pondok Gajah sebesar Rp33.026.814,00 dan SDN Kebun Baru sebesar Rp22.263.325,00.

BPK mencatat Dana BOSP yang ditransfer pusat ke SDN Pondok Gajah sebesar Rp137.945.490,69. Dana yang telah dipertanggungjawabkan mencapai Rp137.869.000,00 atau 99,94 persen dari dana BOSP.

Namun, pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, konfirmasi pembelian ATK kepada Toko RI serta pembelian alat kebersihan kepada Toko MD menunjukkan adanya kelebihan pembayaran pengadaan barang dan jasa sebesar Rp33.026.814,00.

Rinciannya, pada penyedia RI terdapat selisih Rp22.597.400,00, sedangkan pada penyedia MD sebesar Rp10.915.000,00.

Setelah memperhitungkan pajak yang telah dibayarkan sebesar Rp485.586,00, total kelebihan pembayaran tercatat Rp33.026.814,00.

BPK juga menemukan kuitansi yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban bukan merupakan kuitansi sebenarnya dari toko yang bersangkutan.

Setelah dikonfirmasi, pihak sekolah kemudian diberikan kuitansi pembelian yang sebenarnya sehingga diketahui adanya selisih pembayaran.

Kepala sekolah mengakui kelebihan pembayaran tersebut dan menyatakan kesediaannya mengembalikan dana ke kas daerah untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Dana BOSP yang ditransfer pusat ke sekolah tersebut sebesar Rp201.388.818,46, dengan pertanggungjawaban sebesar Rp201.338.000,00 atau 99,97 persen dari dana BOSP.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen pertanggungjawaban, keterangan keberadaan barang serta konfirmasi kuitansi pembelian kepada penyedia, BPK menemukan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa BOSP Reguler sebesar Rp22.263.325,00.

BPK menyebut konfirmasi kepada Kepala Sekolah, Bendahara dan Operator menunjukkan, kuitansi yang dilampirkan dalam pertanggungjawaban merupakan kuitansi yang dibuat untuk mendapatkan selisih pembayaran.

Selisih tersebut, berdasarkan hasil konfirmasi, digunakan untuk sejumlah kebutuhan lain, antara lain pembayaran pajak, kegiatan siswa di luar sekolah dan perawatan sekolah. Setelah kuitansi pembelian sebenarnya diberikan, diketahui adanya selisih pembayaran.

Kepala sekolah mengakui kelebihan pembayaran tersebut dan menyatakan kesediaannya mengembalikan kelebihan tersebut ke kas daerah untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara.

Secara keseluruhan, BPK menyimpulkan permasalahan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa BOSP sebesar Rp55.290.139,00, dengan rincian.

SDN Pondok Gajah, Rp33.026.814,00.

SDN Kebun Baru, Rp22.263.325,00

Total Rp55.290.139,00.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan belum optimal dalam mengawasi dan mengendalikan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya.

Selain itu, kepala satuan pendidikan terkait dinilai kurang cermat dalam mempertanggungjawabkan Belanja BOSP.

Temuan tersebut dinilai tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, antara lain ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

BPK menekankan pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab, sementara setiap pengeluaran wajib didukung bukti yang lengkap dan sah.

Dalam ketentuan pengelolaan Dana BOSP, pengelolaan juga harus dilakukan secara akuntabel dan Kepala Satuan Pendidikan bertugas menggunakan Dana BOSP sesuai rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan.

Atas temuan tersebut, Pemkab Bener Meriah melalui Plt. Kepala Dinas Pendidikan menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK merekomendasikan Bupati Bener Meriah agar memerintahkan kepala satuan pendidikan terkait mempertanggungjawabkan penggunaan Dana BOSP sesuai ketentuan.

Selain itu, kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa BOSP sebesar Rp55.290.139,00 diminta untuk diproses pengembaliannya dan disetorkan ke kas daerah untuk selanjutnya disetor ke RKUD/BUD dan kas negara sesuai ketentuan.

Laporan | Karmiadi 

Tags: BPK
SendShare2Tweet2

BERITA TERKAIT

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Next Post
Gerindra Aceh Tengah Hadir di Tengah Warga Sagi Indah yang Rumahnya Dilalap Api

Gerindra Aceh Tengah Hadir di Tengah Warga Sagi Indah yang Rumahnya Dilalap Api

BERITA TERKINI

Sejak 2018-2026, Aceh Tengah Catat 85 Kasus HIV/AIDS, 30 Penderita AIDS Meninggal

Kasus HIV/AIDS Aceh Tengah Capai 97 Orang, Separuh Indikasi Homoseksual 

26 September 2026
Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

25 September 2026
Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

24 September 2026
Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

Komitmen Bersama! “Jika Oknum TNI/Polri Terlibat PETI dan Mafia BBM Siap Dicopot”

24 September 2026
Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

24 September 2026
Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

Masjid Ruhama Takengon Dibahas dengan Menlu, Haili Yoga Prediksi Anggaran Rp300 – Rp500 Miliar

23 September 2026
Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

23 September 2026
Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

22 September 2026
Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

Menagih Janji Bank Aceh, Bangun Tugu Gajah di Paya Tumpi Senilai Rp3,7 Miliar 

22 September 2026
Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

Skill Up Lab Dorong Anak Muda Bener Meriah Jadi Pelaku Ekonomi Kreatif

19 September 2026

BANYAK DIBACA

  • Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    Kadis Pertanian Aceh Tengah Jauhari Mengundurkan Diri 

    59 shares
    Share 24 Tweet 15
  • Rotasi 9 Pejabat Eselon II, Khairmansyah Duduki Kursi Asisten, Haili Yoga: “Matahari Tetap Satu”

    44 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Peserta Aksi di DPRK, Minta Bupati Haili Yoga Hadir: “Kalau Tidak Kami Jemput ke Pendopo”

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Besok, Bupati Haili Yoga Rotasi Pejabat Eselon II

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Sosok Jauhari, Merangkul dengan Humor, Mundur karena Prinsip

    18 shares
    Share 7 Tweet 5
  • Tentang HARIE.ID
  • REDAKSI
  • KODE ETIK
  • PEDOMAN HAK JAWAB
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
PT.TANOH GAYO MULTIMEDIA

© 2024 harie.id .

No Result
View All Result
  • SERAMI
  • BENGKON
  • BERANANG
  • GEGAYANG
  • KEBEN
  • REGEM
  • SANTON
  • SELADANG
  • Tentang HARIE.ID
  • NEWSROOM HARIE.ID

© 2024 harie.id .