ADVERTISEMENT

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji ASN Bener Meriah Rp233,8 Juta, Ada Pegawai Tak Masuk Kerja Tetap Digaji

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Audit BPK (Photo.Net)

BENER MERIAH | HARIE.ID — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp233.808.250 sepanjang 2025.

Temuan itu terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah yang diterima redaksi Harie.id, dirilis Kamis 13 Agustus 2026.

BPK menilai pembayaran gaji dan tunjangan tersebut tidak sesuai ketentuan dan berdampak langsung pada membengkaknya belanja pegawai daerah.

BACA JUGA

Dalam laporan pemeriksaannya, BPK mencatat Pemkab Bener Meriah pada 2025 menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp508.284.717.797,50, dengan realisasi Rp474.940.874.213 atau 93,44 persen.

Dari realisasi tersebut, belanja gaji dan tunjangan ASN mencapai Rp358.442.216.719.

Persoalan paling mencolok adalah pembayaran gaji kepada ASN yang tidak masuk kerja. BPK menemukan sembilan ASN pada empat SKPK dan tiga UPTD tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja secara terus-menerus dalam setahun, namun tetap menerima pembayaran gaji.

Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran gaji sebesar Rp203.934.300.

BPK dalam rekomendasi nya menyebut hal itu semestinya tidak terjadi.

“Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang melakukan pelanggaran disiplin harus dikenakan hukuman sesuai ketentuan,” tulis BPK dalm rekomendasi nya.

Bahkan, berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022, pegawai yang tidak hadir selama 10 hari kerja secara terus-menerus semestinya dilakukan penghentian gaji pada bulan berikutnya tanpa harus menunggu keputusan hukuman disiplin.

Temuan BPK ini menunjukkan persoalan bukan hanya salah administrasi pembayaran, tetapi, lemahnya pengawasan terhadap disiplin dan kehadiran ASN.

Kelebihan pembayaran tidak berhenti pada ASN yang tidak masuk kerja.

BPK juga menemukan pembayaran tunjangan kepada 13 ASN yang sedang menjalankan cuti besar sebesar Rp14.776.000.

Mereka masih menerima tunjangan fungsional maupun tunjangan eselon selama menjalankan cuti besar.

Selain itu, terdapat empat ASN yang telah bercerai tetapi masih menerima tunjangan istri/suami dan tunjangan beras. Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp7.591.750.

BPK juga menemukan pembayaran gaji kepada seorang ASN yang telah dimutasi ke Pemerintah Aceh.

“Berdasarkan keputusan Gubernur Aceh, pegawai tersebut terhitung mulai 1 Desember 2024 dipindahkan menjadi PNS pada Pemerintah Aceh. Namun, database penggajian menunjukkan pada Januari 2025 gajinya masih dibayarkan Pemkab Bener Meriah sebesar Rp7.506.200,” kata BPK.

Jika dirinci, temuan kelebihan pembayaran tersebut terdiri dari, Rp203.934.300 untuk gaji ASN yang tidak masuk kerja.

Rp14.776.000 untuk tunjangan ASN yang menjalankan cuti besar. Rp7.591.750 untuk tunjangan istri/suami ASN yang telah bercerai, dan

Rp7.506.200 untuk pembayaran gaji ASN yang telah dimutasi.

Totalnya mencapai Rp233.808.250.

BPK menyebut persoalan tersebut disebabkan Kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran (PA) terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan terhadap pembayaran gaji dan tunjangan ASN serta pemantauan kedisiplinan pegawai pada satuan kerja yang dipimpinnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dinilai kurang cermat dalam melakukan pengawasan dan pengendalian administrasi kepegawaian.

“Artinya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kesalahan pada proses pembayaran, tetapi juga memperlihatkan adanya celah dalam sistem pengawasan kepegawaian dan penggajian,” tulis BPK.

BPK mencatat kondisi tersebut mengakibatkan lebih saji saldo Belanja Pegawai pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp233.808.250 sekaligus membebani anggaran belanja daerah.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Bener Meriah memerintahkan para kepala SKPK terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran pegawai, memproses kelebihan pembayaran sesuai ketentuan, serta menyetorkan Rp233.808.250 ke kas daerah.

BPK juga merekomendasikan Kepala BKPP memproses hukuman disiplin terhadap pegawai yang tidak menaati ketentuan jam kerja.

Sejumlah pejabat yang terkait dengan temuan tersebut, mulai dari jajaran Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Pangan, UPTD puskesmas, BPBD, kecamatan, RSUD Muyang Kute Redelong, Inspektorat, BKPP hingga satuan kerja lainnya, disebut telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan menyatakan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT