ADVERTISEMENT

Dugaan Penadahan Ilegal Merebak di Aceh Tengah, GMNI Desak Aparat Bertindak

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Kader GMNI Aceh Tengah, Helmi Tuah (Photo.Ist)

TAKENGON | HARIE.ID — Dugaan maraknya praktik penadahan ilegal di Kabupaten Aceh Tengah disorot Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Praktik yang diduga berkaitan dengan transaksi barang hasil kejahatan hingga pinjaman berbunga dinilai berpotensi semakin menjerat masyarakat yang sedang menghadapi tekanan ekonomi.

Kader GMNI Aceh Tengah, Helmi Tuah, meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.

BACA JUGA

Menurut Helmi, pengawasan perlu diperketat terhadap praktik gadai, pinjaman maupun transaksi barang yang tidak memiliki kejelasan legalitas.

Terlebih jika di dalamnya ditemukan unsur pemaksaan, intimidasi, manipulasi, bunga yang mencekik, atau barang yang diduga berasal dari tindak pidana.

“Jangan sampai masyarakat yang sedang kesulitan justru dimanfaatkan. Kesulitan ekonomi harus dicarikan solusi, bukan dijadikan pintu masuk untuk menjerat rakyat dengan utang dan bunga yang semakin besar,” kata Helmi, Selasa 18 Agustus 2026.

Helmi juga mempertanyakan sejauh mana peran MPU Aceh Tengah dalam merespons persoalan transaksi keuangan masyarakat yang diduga mengandung unsur riba.

Ia menilai, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum positif, tetapi juga menyentuh persoalan moral dan syariat Islam yang hidup di tengah masyarakat Aceh.

“Dalam ajaran Islam, transaksi utang-piutang harus dilakukan dengan keadilan, kerelaan dan kejujuran. Jangan sampai orang yang sedang susah justru semakin terpuruk karena beban bunga,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Al-Qur’an secara tegas membedakan jual beli dengan riba. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Menurutnya, prinsip tersebut seharusnya menjadi perhatian bersama, terutama dalam praktik transaksi yang menyasar masyarakat kecil.

“MPU jangan hanya hadir sebagai simbol. Kalau memang ada persoalan yang menyentuh kehidupan masyarakat dan berkaitan dengan syariat, tentu harus ada sikap serta edukasi kepada masyarakat,” kata Helmi.

Selain persoalan bunga dan pinjaman, GMNI Aceh Tengah meminta aparat penegak hukum mengawasi dugaan praktik penadahan.

Helmi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli, menerima gadai, menyimpan maupun memperdagangkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Ia menekankan, penindakan terhadap dugaan penadahan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau ditemukan unsur pidana dan bukti yang cukup, tentu harus ditindak. Jangan sampai praktik seperti ini berkembang karena dianggap sebagai hal biasa,” katanya.

GMNI Aceh Tengah, lanjut Helmi, juga berencana melayangkan surat audiensi kepada DPRK Aceh Tengah untuk membuka ruang pembahasan mengenai persoalan tersebut.

“Kami akan melayangkan surat audiensi ke DPRK untuk mengungkap dan membahas persoalan ini secara terbuka,” tambahnya.

Helmi meminta, pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum melakukan pendataan dan pengawasan terhadap praktik gadai maupun pinjaman yang tidak memiliki legalitas jelas.

Ia juga mendorong adanya edukasi mengenai transaksi keuangan yang aman, legal dan transparan, sekaligus membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan.

Menurutnya, pemerintah perlu mendorong tersedianya akses pembiayaan yang tidak eksploitatif agar masyarakat tidak terpaksa mencari pinjaman melalui pihak-pihak yang justru dapat memperburuk kondisi ekonomi mereka.

“Pemerintah harus hadir melindungi rakyat. Masyarakat miskin dan mereka yang sedang mengalami kesulitan ekonomi tidak boleh menjadi sasaran eksploitasi,” ujar Helmi.

Ia juga mendorong keterlibatan ulama, tokoh masyarakat, lembaga keagamaan serta lembaga perlindungan konsumen dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya praktik keuangan ilegal dan riba.

Helmi mengajak masyarakat lebih berhati-hati sebelum menyerahkan barang berharga atau melakukan transaksi utang-piutang dengan pihak yang tidak jelas legalitas maupun mekanismenya.

“Kesulitan ekonomi seharusnya mendapatkan solusi, bukan dimanfaatkan untuk memperbesar beban utang. Hukum harus ditegakkan, ekonomi rakyat harus dilindungi, dan keadilan harus menjadi dasar dalam setiap transaksi,” pungkasnya.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT