TAKENGON | HARIE.ID — Hampir 20 hari sejak Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Tengah mendesak Inspektorat melakukan audit khusus terkait dugaan pelanggaran dalam program revitalisasi sekolah.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan, hingga Rabu 19 Agustus 2026, belum juga rampung.
Inspektorat Aceh Tengah menyebut audit khusus tersebut masih dalam proses penyusunan laporan dan ditargetkan selesai Jumat 21 Agustus 2026.
Pembantu penanggung jawab dari Inspektorat Aceh Tengah, Akshar mengatakan, proses audit sempat mengalami kendala karena sejumlah pihak yang dijadwalkan memberikan keterangan berhalangan hadir.
“Atas dasar itu harus dicari jadwal lain. Ini kendalanya. Termasuk dari tim audit, ketua tim kami juga termasuk salah satu korban kebakaran di Jagong Jeget,” kata Akshar kepada Harie.id, Rabu 19 Agustus 2026.
Meski demikian, Akshar memastikan proses pemeriksaan tetap berjalan. Ia berharap laporan hasil audit khusus yang direkomendasikan Pansus dapat diselesaikan pada akhir pekan ini.
“Mudah-mudahan hari Jumat sudah selesai,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Tim Pansus DPRK Aceh Tengah, Edi Kurniawan, mengungkap adanya indikasi dugaan pelanggaran serius dan terstruktur di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang dinilai perlu segera ditindaklanjuti.
Salah satu sorotan utama Pansus berkaitan dengan dugaan intimidasi, tekanan, maupun pengarahan terhadap kepala sekolah dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah.
Pansus meminta seluruh bentuk intervensi dihentikan dan pelaksanaan revitalisasi dikembalikan kepada mekanisme swakelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta petunjuk teknis yang berlaku.
Pelaksanaan program juga didorong melibatkan Komite Sekolah atau Kelompok Masyarakat (Pokmas) secara transparan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tak hanya itu, Pansus memberikan perhatian terhadap kepala sekolah yang tetap memilih menjalankan tata kelola sesuai aturan.
Edi menegaskan, Dinas Pendidikan bersama BKPSDM tidak boleh melakukan mutasi, pencopotan jabatan maupun memberikan sanksi administratif terhadap kepala sekolah yang menolak perintah yang dinilai bertentangan dengan mekanisme swakelola.
“Pansus DPRK menjamin perlindungan bagi kepala sekolah yang mempertahankan prinsip tata kelola sesuai aturan,” kata Edi saat itu.
Atas temuan tersebut, Pansus sebelumnya meminta Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit investigatif terhadap Plt Kepala Dinas Pendidikan beserta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam upaya mengarahkan proyek revitalisasi sekolah kepada pihak ketiga.
Pansus bahkan memberikan tenggat waktu 14 hari kerja untuk pemeriksaan khusus.
Edi ketika itu menegaskan, apabila tidak ada tindak lanjut konkret dalam batas waktu tersebut atau ditemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi, seluruh berkas temuan akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Jika dalam waktu 14 hari kerja tidak ada tindak lanjut atau ditemukan unsur pidana korupsi yang kuat, Pansus DPRK akan menyerahkan berkas temuan ini kepada Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” katanya.
Kini, tenggat tersebut telah terlewati. Namun, hasil audit khusus yang menjadi tindak lanjut rekomendasi Pansus masih berada di meja Inspektorat.
Dikonfirmasi mengenai perkembangan rekomendasi tersebut, Edi Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat dan kini menyiapkan telaahan untuk disampaikan kepada pimpinan DPRK Aceh Tengah.
“Hari ini kami buat telaahan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti rekomendasi Pansus,” kata Edi melalui pesan WhatsApp kepada Harie.id.
Ia membenarkan, Inspektorat masih melakukan audit khusus. “Audit khusus sedang dilakukan Inspektorat, kita tunggu saja,” pungkas Ketua Fraksi Gerindra DPRK Aceh Tengah ini.
Laporan | Karmiadi











