ADVERTISEMENT

Tuntutan Relokasi Dijawab Muchsin Hasan: “Pemkab Tunggu Tanda Tangan 100 Persen KK”

Picture of Karmiadi Arinos

Karmiadi Arinos

Audiensi masyarakat Serempah, Kecamatan Ketol, saat beraudiensi dengan pihak eksekutif dan legislatif (Photo.Harie)

HARIE.ID | TAKENGON — Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memastikan relokasi warga Kampung Serempah tidak akan dipaksakan dan masih menunggu kesepakatan seluruh kepala keluarga sebelum lokasi hunian tetap (huntap) diusulkan ke pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, saat menjawab tuntutan masyarakat Kampung Serempah dalam audiensi di ruang sidang DPRK Aceh Tengah, Kamis 20 Agustus 2026.

Sebelumnya, masyarakat Serempah mendesak Pemkab Aceh Tengah segera menetapkan lokasi relokasi yang aman, layak, dan sesuai dengan kebutuhan warga.

BACA JUGA

Tuntutan tersebut muncul karena kondisi permukiman Kampung Serempah mengalami kerusakan berat pascabencana hidrometeorologi 26 November 2025.

Perwakilan masyarakat, Sutris, mengatakan kawasan permukiman Serempah kini menghadapi ancaman longsor, abrasi, serta kondisi geografis yang dinilai membahayakan keselamatan warga.

“Kampung Serempah rusak berat saat bencana hidrometeorologi. Bupati datang ke kantor Camat tanpa melibatkan masyarakat, hanya memanggil kepala desa,” kata Sutris dalam audiensi tersebut.

Menanggapi hal itu, Muchsin menegaskan Pemkab Aceh Tengah tidak ingin memaksakan keputusan relokasi kepada masyarakat.

“Kami tidak pernah memaksakan kehendak. Kami mendengar pendapat masyarakat,” ujar Muchsin.

Menurutnya, salah satu calon lokasi relokasi berupa lahan persawahan telah diusulkan oleh tokoh masyarakat. Namun, pemerintah membutuhkan kesepakatan warga sebelum proses tersebut dilanjutkan.

“Kalau disepakati, kami menunggu surat yang diteken 100 persen kepala keluarga di Serempah. Jangan nanti terpecah belah,” katanya.

Muchsin meminta kesepakatan tersebut segera dituangkan dalam surat agar Pemkab dapat langsung mengusulkannya kepada pemerintah pusat.

“Sampaikan hari ini untuk ditandatangani agar segera kami usulkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemkab Aceh Tengah telah menugaskan Dinas Pertanahan untuk menindaklanjuti lokasi persawahan yang dimaksud sebagai calon lokasi pembangunan huntap.

Menurut Muchsin, mekanisme serupa juga akan diterapkan bagi kampung-kampung lain yang membutuhkan relokasi. Seluruh kepala keluarga harus menyatakan kesediaan sebelum usulan disampaikan kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Selain itu, Pemkab juga menyiapkan opsi pengusulan pembangunan huntap melalui BNPB.

“Begitu juga dengan kajian teknis geologi untuk memastikan yang ditunjuk aman dan tidak menjadi zona merah,” jelasnya.

Pemkab, kata Muchsin, juga akan melakukan kajian terkait nilai lahan melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), termasuk menentukan harga per meter dan luasan lahan yang dibutuhkan.

Sebab, lahan tersebut nantinya bukan sekadar tempat tinggal sementara, tetapi akan dikembangkan menjadi kawasan permukiman baru.

“Karena lahan ini akan menjadi komplek perumahan baru. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk masyarakat,” kata Muchsin.

Laporan | Karmiadi 

BERITA TERKAIT